Korupsi Dana Hibah KONI di Vonis 4 tahun

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Satelah melewati seluruh proses pemeriksaan hingaa pada persidangan, Akhirnya Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nyatakan Bendahara KONI, Sri Tantri Manto, bersalah karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Seperti dilansir dari Butota.id, Menjadi bendaha KONI sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, Tantri divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp.250.000.000.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Tantri Putriani Manto, oleh karena itu dipidana selama empat (4) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, “Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan denda tahanan empat (4) bulan.” Terang Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/04/2022).

Tak hanya itu, Dinyatakan sadar melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp.700.111.724 (Tujuh Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), Mantan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo itu dituntut mengganti kerugian negara tersebut.

Baca Juga :  Anas Jusuf Letakan Batu Pertama Untuk Pembangunan Tauhid Centre PPA

Jika dengan jumlah tersebut, Tantri tak bisa menyelesaikan dalam waktu satu bulan, Dirinya akan mengganti dengan denda kurungan satu tahun.

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA