Korupsi Dana Hibah KONI di Vonis 4 tahun

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Satelah melewati seluruh proses pemeriksaan hingaa pada persidangan, Akhirnya Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nyatakan Bendahara KONI, Sri Tantri Manto, bersalah karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Seperti dilansir dari Butota.id, Menjadi bendaha KONI sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, Tantri divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp.250.000.000.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Tantri Putriani Manto, oleh karena itu dipidana selama empat (4) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, “Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan denda tahanan empat (4) bulan.” Terang Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/04/2022).

Tak hanya itu, Dinyatakan sadar melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp.700.111.724 (Tujuh Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), Mantan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo itu dituntut mengganti kerugian negara tersebut.

Baca Juga :  Anas Jusuf Paparkan Pengembangan Pelabuhan dan Sungai Paguyaman kepada Bappeda Provinsi dan BWSS II

Jika dengan jumlah tersebut, Tantri tak bisa menyelesaikan dalam waktu satu bulan, Dirinya akan mengganti dengan denda kurungan satu tahun.

Berita Terkait

Hardiknas: Birokrasi dalam Pasungan Politik dan Nasib Generasi, Moralitas, serta Kemiskinan Boalemo
Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Boalemo Tekankan Spirit “Deep Learning” dan Pembangunan SDM Unggul
Dari Keringat ke Hak: Sejarah Panjang Perjuangan Buruh
BALIK PROGRAM KKG: KETIKA PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DIBAYAR OLEH SISWA MISKIN
Teater ‘Sistem Merit’ di Jakarta, Tragedi Maladministrasi di Boalemo
Membajak Masa Depan Sekolah Demi ‘Syahwat’ Struktural
Lompatan Quantum: Ketika ‘Kapur Tulis’ Harus Mengurus ‘Neraca Koperasi’ Tanpa Magang
Peringati Hari Posyandu Nasional 2026, Puskesmas Berlian Perkuat Layanan Kesehatan Terpadu

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:40 WITA

Hardiknas: Birokrasi dalam Pasungan Politik dan Nasib Generasi, Moralitas, serta Kemiskinan Boalemo

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:21 WITA

Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Boalemo Tekankan Spirit “Deep Learning” dan Pembangunan SDM Unggul

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:47 WITA

Dari Keringat ke Hak: Sejarah Panjang Perjuangan Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WITA

BALIK PROGRAM KKG: KETIKA PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DIBAYAR OLEH SISWA MISKIN

Kamis, 30 April 2026 - 19:11 WITA

Teater ‘Sistem Merit’ di Jakarta, Tragedi Maladministrasi di Boalemo

Berita Terbaru

Headline

Dari Keringat ke Hak: Sejarah Panjang Perjuangan Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:47 WITA