Tak Sesuai Aturan, Bawaslu Boalemo dan Satpol-PP tertibkan APK Hingga Panjat Pohon

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Bawaslu Boalemo) – Pemilu 2024 tersisa 13 hari lagi, upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga pengawasan dalam menopang jalannya pesta demokrasi yang bermartabat dan tanpa pelanggaran berdasarkan peraturan  perundang-undangan masif dilakukan.

Kali ini, Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat diwawancarai, Ronald Ch. Rampi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo menyampaikan, pihaknya menggaet beberapa stake holder yang diantaranya Kesbangpol, Satpol PP, serta Dinas perhubungan untuk melakukan penertiban APK secara masif dan menyeluruh di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Boalemo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini kami sudah lakukan sejak tanggal 31 januari, terhitung sudah 2 hari kami melakukan penertiban APK yang ada di beberapa kecamatan. Dihari pertama kami menertibkan APK di wilayah Kecamatan Mananggu, Botumoito, Dulupi, dan Paguyaman. Hari ini kami mendatangi 3 titik, yaitu Kecamatan Tilamuta, Kecamatan Wonosari serta Kecamatan Paguyaman Pantai,” Ucap Ronal.

Ronal mengungkapkan, Bawaslu menemukan 223 APK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemasangan APK masih banyak ditemukan terpampang di pepohonan, tiang listrik maupun tempat-tempat terlarang lainnya.

Sesuai dengan hasil identifikasi kami dilapangan yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penertiban, masih banyak potret maupun gambar yang terpasang di pepohonan maupun di tiang listrik,” Ungkapnya.

Tak hanya itu, Ronal membeberkan, yang paling banyak melakukan pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang didominasi oleh Caleg DPR-RI dan Calon Anggota DPD RI.

Baca Juga :  Sutri Lumula: Masyarakat tetap waspada dengan Malaria dan DBD

Kendala di lapangan

Selain tidaj bersesuaian dengan aturan, Adapun kendala yang ditemui dilapangan saat penertiban APK yaitu menurunkan baliho dan sejenisnya dari tempat ataupun pohon yang cukup tinggi. Sehingga memaksa pihak Bawaslu bersama Satpol PP untuk menindaki hal tersebut dengan memanjat pohon.

Selalu membutuhkan perjuangan dalam melakukan penertiban dan kerja kerja pengawasan lainnya. Sejauh ini kami bawaslu terus menghimbau agar peserta Pemilu tetap berada pada track dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” Tutupnya.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA