Trilogis.id (Gorontalo) – DHM, seorang warga Kota Gorontalo , kini harus menghadapi proses hukum lain setelah melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota polisi di Polres Boalemo.
Berdasarkan surat tertanggal 21 April 2025, sang istri melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Gorontalo.
Gugatan tersebut datang tak lama setelah laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan DHM pada 29 Maret 2025 mencuat ke publik. DHM menyatakan tidak terkejut dengan langkah hukum tersebut dan mengaku siap menghadapinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah menduga hal ini akan terjadi. Tapi saya tetap berharap laporan dugaan perselingkuhan yang saya ajukan bisa ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar DHM kepada Trilogis.id.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Gorontalo, dan dijadwalkan akan hadir pada persidangan yang digelar pada 6 Mei 2025.
Meski kini menghadapi gugatan cerai, DHM tetap menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pada proses hukum laporan dugaan hubungan terlarang yang melibatkan istrinya dan seorang oknum polisi berpangkat brigadir.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara berkala kepada publik.

















