Trilogis (Boalemo) — Seremonial penyerahan sertifikat remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo usai upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menuai sorotan tajam. Langkah panitia menghadirkan warga binaan di tengah kerumunan massa pusat ibu kota kabupaten dinilai menabrak prinsip kerahasiaan rehabilitasi, memperkuat stigmatisasi sosial, serta memicu dampak psikologis bagi keluarga.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, menyayangkan keputusan panitia penyelenggara yang dinilai kurang peka terhadap hak asasi dan nilai-nilai kemanusiaan dalam momentum peringatan hari kemerdekaan.
- Dimensi Psikologis dan Stigmatisasi Keluarga
Helmi menegaskan bahwa tindakan menampilkan warga binaan di hadapan publik secara terbuka berpotensi menimbulkan trauma psikologis tersendiri, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan tetapi juga lingkungan sosial terdekatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana perasaan yang bersangkutan, anak istrinya, dan keluarganya? Menghadirkan mereka di tengah kerumunan orang banyak seperti itu adalah perlakuan yang tidak etis,” ujar Helmi.
Secara psikologis, paparan publik yang tidak perlu dapat memperkuat *labeling theory* (stigma negatif) yang justru menghambat proses reintegrasi sosial mantan warga binaan ke tengah masyarakat.
- Aspek Hukum dan Legalitas Istilah
Kritik juga ditujukan pada diksi yang digunakan oleh panitia. Selama acara berlangsung, pembawa acara berulang kali menyebut istilah “narapidana” atau “napi”.
Secara hukum dan regulasi pemasyarakatan di Indonesia, terminologi tersebut telah digeser menjadi **Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)**. Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas bahasa, melainkan mandat legal untuk menjamin pendekatan pemasyarakatan yang berbasis pengayoman, perlindungan hak asasi, dan penghormatan atas martabat warga negara.
- Aspek Etika dan Prosedur Seremonial
Helmi menilai pelaksanaan penyerahan hak remisi di panggung umum tidak sejalan dengan semangat pembinaan yang tertutup dan kondusif.
“Kalau memang harus diupacarakan sebagai tuntutan prosedur, kenapa tidak dilaksanakan di dalam Lapas saja?” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemenuhan hak administrasi hukum idealnya dilakukan tanpa harus mengorbankan privasi dan kehormatan warga binaan di ruang terbuka.
Helmi berharap kejadian ini menjadi evaluasi mendasar bagi panitia pelaksana agar peristiwa serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Panitia Pelaksana HUT RI Kabupaten Boalemo serta pihak Lapas Boalemo terkait penyelenggaraan seremonial tersebut.


















