Trilogis.id (Boalemo) – Belakangan ini, Kabupaten Boalemo didatangi sejumlah investor yang ingin berinvestasi di Bumi Damai Bertasbih. Sebut saja PT. Kreatif Gemilang Utama yang diterima oleh Pemda dan DPRD, kini jaringan mini market waralaba (Indomaret) resmi beroperasi di Kabupaten Boalemo.
Tapi siapa sangka, Minimarket yang bernaung dibawah PT. Indomarco Prismatama dan terletak di Kecamatan Paguyaman itu, sudah diresmikan namun disinyalir beroperasi tanpa ijin dan diduga ilegal.
Hal itu terungkap dari sejumlah OPD terkait yang menjadi Dinas Teknis dalam pengurusan ijin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, kami ( Dinas Lingkungan Hidup) belum menerima Permohonan Penapisan dari pihak Perusahaan kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo Ismet Nono, Selasa (08-06-2021).
Senada dengan itu, dalam Rapat yang dihadiri seluruh Perwakilan Fraksi DPRD Kabupaten Boalemo tersebut, Pihak Dinas Perkimhubtan yang mengaku bahwa pembangunan Indomaret di Kecamatan Paguyaman tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tak hanya itu, hal itu juga turut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas PU Kabupaten Boalemo yang menyampaikan bahwa Bangunan Indomaret tidak terdaftar dibidang tataruang PU.
Hingga berita terbit, kami masih akan melakukan konfirmasi kepada Pihak terkait.