Breaking News!!. Langgar Prokes bakal langsung didenda.

- Jurnalis

Senin, 28 Desember 2020 - 04:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Cabang PMII Kabupaten Boalemo, Ismail Duke (Jack).

Ketua Cabang PMII Kabupaten Boalemo, Ismail Duke (Jack).

Trilogis.id (Boalemo) – Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kini masuk dalam Penindakan atau lebih tepatnya diberikan sanksi Denda. Hal itu disampaikan oleh Plt. Bupati Boalemo, Ir Anas Jusuf, Senin 28-12-2020.

Penerapan dan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Sekarang sudah bukan bersifat sosialisasi lagi. Saya minta kepada SAT POL PP sebagai Penegak Perda, untuk langsng memberi sanksi denda, untuk mekanisme dan lainnya, akan kita rapatkan kembali bersama Forkopimda,”kata Anas.

Selain itu, menjelang Akhir Tahun 2020, Plt. Bupati meminta SATPOL-PP untuk meningkatkan penjagaan di wilayah hukum Kabupaten Boalemo.

“Setiap malamnya kiranya SATPOL-PP melakukan Patroli, menyurati secara resmi pelaku usaha seperti tempat hiburan dan Cafe untuk ditutup sementara dari tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 1 Januari 2021.Dan untuk masyarakat yang ingin berhajat (Pesta_red,) untuk tidak melebihi dari 20 orang.”

Semada dengan itu, kepala SATPOL-PP Adnan Marjuk mengaku siap melaksanakan tugas sesuai hasil Rapat Forkopimda Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Bank SulutGo Salurkan Dividen Rp7,1 Miliar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo

Bahkan dirinya mengungkapkan, dalam upaya optimalisasi kerja Satpol dilapangan, pihaknya akan menarik sementara dulu Personil yang Piket di Perumahan Eselon untuk diperbantukan dalam Tim Regu Penegakan Protokol Kesehatan.

Berita Terkait

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Senin, 22 Juni 2026 - 12:30 WITA

PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terbaru