Trilogis.id (Boalemo) – Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kini masuk dalam Penindakan atau lebih tepatnya diberikan sanksi Denda. Hal itu disampaikan oleh Plt. Bupati Boalemo, Ir Anas Jusuf, Senin 28-12-2020.
”Penerapan dan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Sekarang sudah bukan bersifat sosialisasi lagi. Saya minta kepada SAT POL PP sebagai Penegak Perda, untuk langsng memberi sanksi denda, untuk mekanisme dan lainnya, akan kita rapatkan kembali bersama Forkopimda,”kata Anas.
Selain itu, menjelang Akhir Tahun 2020, Plt. Bupati meminta SATPOL-PP untuk meningkatkan penjagaan di wilayah hukum Kabupaten Boalemo.
“Setiap malamnya kiranya SATPOL-PP melakukan Patroli, menyurati secara resmi pelaku usaha seperti tempat hiburan dan Cafe untuk ditutup sementara dari tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 1 Januari 2021.Dan untuk masyarakat yang ingin berhajat (Pesta_red,) untuk tidak melebihi dari 20 orang.”
Semada dengan itu, kepala SATPOL-PP Adnan Marjuk mengaku siap melaksanakan tugas sesuai hasil Rapat Forkopimda Pemerintah Daerah.
Bahkan dirinya mengungkapkan, dalam upaya optimalisasi kerja Satpol dilapangan, pihaknya akan menarik sementara dulu Personil yang Piket di Perumahan Eselon untuk diperbantukan dalam Tim Regu Penegakan Protokol Kesehatan.