Trilogis.id (Boalemo) – Sidang tadi, Rabu.05-07-2023, Kepolisian Resos (Polres ) Boalemo, mengamankan 4 Orang pelaku pengeroyokan kepada salah satu warga Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta.
Sempat membanjiri Beranda Facebook, Aksi pengeroyokan terhadap remaja itu, Diketahui berlangsung pada Senin malam, 3 Juli 2023 pada pukul 24:00 WITA seperti dalam video.https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0LZsbe1EAb6V3Dj5MWwZVRhaF36KbZ6EjTgXsPLPNbb5evbc91tpuSSwPhSwoqvKJl&id=100004139742562&mibextid=qC1gEa
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utanami Salindeho, membenarkan aksi pengeroyokan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“4 orng lainnya sudah ditetap status tersangka dan sudah ditahan, satunya di bawah umur dan tidak ditahan tapi diambil sebagai saksi” terang Andhira saat diwawancarai awak media, Rabu 5 Juli 2023.
Andhira mengatakan, para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 351 junto 55 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Kepada wartawan, Andhira membeberkan kejadian bermula pada sekitar jam 9 malam, korban menjemput teman perempuan yang merupakan anak dari salah satu pelaku tanpa izin dan korban tersebut mengantarkan pulang sekitar jam 12 malam.
“Diantar pulang sekitar jam 12 Malam dan waktu itu pelaku menunggu disekitar rumahnya dan bertemu langsung dengan korban sehingga pelaku melakukan pemukulan kepada korban, Kemudian datang 3 orang lainnya untuk melakukan pemukulan,” ungkapnya.
Tak sampai disitu korban juga diseret kedalam rumah pelaku dan kembali dikeroyok bersama 3 pelaku lainnya.
“Selain pukulan menggunakan tangan kosong, pelaku yang lain juga menggunakan batang bambu, masing-masing berinisial AKL sebagai pelaku utama, FL, FN, RPL, dan SN yang masih berstatus di bawah umur” kata Andhira.
Kasat Reskrim menyampaikan, korban sudah dirawat di kediamannya setelah dari rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo.