Aktifkan Kades Terpidana Perzinahan, Pj. Bupati Boalemo berpihak kepada siapa??

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo Hardi Mopangga bakal laporkan Penjabat Bupati (Penjabup) Boalemo, Sherman Moridu soal kisruh Desa Diloato.

Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengaku, Sikap Penjabat Bupati Boalemo tidak berpihak kepada masyarakat.

Masyarakat ini sudah berulang-ulang aksi soal Kades ini. Kenapa pemerintah cuman diam. Jangan sampai ada yang salah juga dengan pemerintah daerah,” tegas Hardi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tegas disampaikan Hardi pada saat menerima aksi masyarakat Diloato dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Boalemo, pada Senin (11/9/2023).

Menurutnya, Kepala Desa Diloato sudah melanggar fakta integritas sebagai Syarat Kepala Desa. Bahkan, kata Hardi, perbuatan Kades sudah terbukti di pengadilan berdasarkan putusan pengadilan.

Salah satu poin yang tertuang dalam fakta integritas kepala desa tidak akan mengkonsumsi minum beralkohol, tidak akan melakukan perzinahan, perjudian, dan tidak akan terlibat dengan kegiatan partai politik. Ini sudah jelas di fakta integritas, jika melanggar siap diberhentikan. Nah apa lagi yang di pertimbangkan Bupati. Jangan sampai pemerintah ada tekanan politik. Kasian masyarakat yang jadi korban,” terangnya.

Diakhir penyampaiannnya, Anggota DPRD itu mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj. Bupati Boalemo akan dilaporkan.

Jika dalam waktu dekat, pemerintah tidak segera ambil sikap, saya dari fraksi Demokrat akan melaporkan Penjabup Boalemo ke Kemendagri yang tidak mampu menyelesaikan persoalan desa,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam rapat Forkopimda Boalemo, sejumlah saranpun tak membuat Pj. Bupati Boalemo untuk mengambil keputusan demi stabilitas keamanan daerah.

Baca Juga :  Dr. Sherman Moridu terima penghargaan dari Presiden Jokowi

Padahal, dalam rapat tersebut, Kapolres, Dandim dan Kejari sudah memberikan saran terkait dasar hukum yang digunakan Pemerintah Daerah dalam mengaktifkan Kepala Desa yang terbukti berzinah itu.

Baca Juga :  Awas!. Tak Hanya Tatib Lalu Lintas, Berikut juga target Operasi Otanaha 2022 Boalemo

Dengan tegas dalam rapat pimpinan daerah itu, Dandim 1316 Boalemo mengatakan bahwa Kades telah melanggar Falsafah Gorontalo, “Adat bersendikan Syarak, SyarakBersendikan Kitabullah”.

Belum lagi, menurut Kepala Kejaksaan yang mengatakan bahwa ada celah hukum yang memungkinkan putusan Pemerintah Daerah bisa diajukan Gugatan di PTUN.

Sementara itu, Kapolres Boalemo menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah dan Perda, Kepala Desa diberhentikan jika sudah ditetapkan sebagai terpidana tanpa minimal tuntutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Media ini akan melakukan konfirmasi kepada Tim Pembina Desa dan Bupati Boalemo yang masih berada diluar daerah.

Berita Terkait

Dari Keringat ke Hak: Sejarah Panjang Perjuangan Buruh
BALIK PROGRAM KKG: KETIKA PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DIBAYAR OLEH SISWA MISKIN
Teater ‘Sistem Merit’ di Jakarta, Tragedi Maladministrasi di Boalemo
Membajak Masa Depan Sekolah Demi ‘Syahwat’ Struktural
Lompatan Quantum: Ketika ‘Kapur Tulis’ Harus Mengurus ‘Neraca Koperasi’ Tanpa Magang
Peringati Hari Posyandu Nasional 2026, Puskesmas Berlian Perkuat Layanan Kesehatan Terpadu
Kursi Panas Kepala Dinas, Antara ‘Lelang Jabatan’ atau ‘Arisan Birokrasi’?
Eduart Wolok, Ketua Majelis Rektor Diam. BEM UNG: Daulat Intelektual Terancam!

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:47 WITA

Dari Keringat ke Hak: Sejarah Panjang Perjuangan Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WITA

BALIK PROGRAM KKG: KETIKA PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DIBAYAR OLEH SISWA MISKIN

Kamis, 30 April 2026 - 19:11 WITA

Teater ‘Sistem Merit’ di Jakarta, Tragedi Maladministrasi di Boalemo

Kamis, 30 April 2026 - 17:17 WITA

Membajak Masa Depan Sekolah Demi ‘Syahwat’ Struktural

Kamis, 30 April 2026 - 02:35 WITA

Lompatan Quantum: Ketika ‘Kapur Tulis’ Harus Mengurus ‘Neraca Koperasi’ Tanpa Magang

Berita Terbaru

Headline

Dari Keringat ke Hak: Sejarah Panjang Perjuangan Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:47 WITA

Advertorial

Membajak Masa Depan Sekolah Demi ‘Syahwat’ Struktural

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:17 WITA