Trilogis.id(Boalemo) – Setelah melewati beberapa tahapan sidang dari Pengadilan Negeri Tilamuta, Pengadilan Tinggi Gorontalo hingga ketingkat Mahkamah Agung, Akhirnya status Tanah yang diatas berdirinya SMA Negeri 2 Tilamuta bukan milik Pemerintah Daerah lagi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri TilamutaNomor 6/Pdt.G/2019 Tmt , Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 10/PDT/2020/PT GTO , dan Putusan Mahkamah AgungNomor 715 K/Pdt/2021 yang menyatakan, eksepsi tergugat 1 dan turut tergugat tidak dapat diterima, Menyatakan objek tanah sengketa sebagai mana luas tanah dalam sertifikat hak pakai nomor 00001/tahun 2015 Desa Lahumbo seluas 14.174 M (Persegi) yang terletak di Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, yang batas-batasnya sebagaimana dalam posita gugatan adalah sah milik dari para penggugat Hamdan Punuh.
Saat dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Penggugat, Pawennari SH.,MH., membenarkan hal itu.
“Iya benar dengan putusan tersebut. sehingga sebagai warganegara yang taat dan patuh pada hukum, kiranya ini bisa menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo,” kata Pawenari, Rabu 30/3/2022.
Dirinya juga mengaku, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan memasang papan pemberitahuan dilokasi sekolah bahwasanya tanah tersebut sudah milik kliennya Hamdan Punuh.
“Karena putusan sudah inkrah, dalam waktu dekat kami akan memasang papan pemberitahuan dilokasi tersebut yang menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah milik dari Klien kami bapak Hamdan Punuh,” pungkasnya.
Ditempat yang berbeda, Wakasek Humas SMA N 2 Tilamuta Lutfan Hasan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui dengan pasti persoalan putusan tersebut.
“kami belum tahu pasti soal putusan itu. tapi kalau Persoalan sengketa kami memang mengetahuinya. tapi soal hasil sengketa kami belum tahu. Pada prinsipnya, kami (pihak sekolah;red,) fokus menjalankan aktivitas belajar mengajar dan untuk persoalan yang dimaksud bisa dikonfirmasi di dinas teknis,” tukasnya.