Inkrah. Tanah SMA N 2 Tilamuta bukan milik Pemerintah lagi

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id(Boalemo) – Setelah melewati beberapa tahapan sidang dari Pengadilan Negeri Tilamuta, Pengadilan Tinggi Gorontalo hingga ketingkat Mahkamah Agung, Akhirnya status Tanah yang diatas berdirinya SMA Negeri 2 Tilamuta bukan milik Pemerintah Daerah lagi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri TilamutaNomor 6/Pdt.G/2019 Tmt , Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 10/PDT/2020/PT GTO , dan Putusan Mahkamah AgungNomor 715 K/Pdt/2021 yang menyatakan, eksepsi  tergugat 1 dan turut tergugat tidak dapat diterima, Menyatakan objek tanah sengketa sebagai mana luas tanah dalam sertifikat hak pakai nomor 00001/tahun 2015 Desa Lahumbo seluas 14.174 M (Persegi) yang terletak di Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, yang batas-batasnya sebagaimana dalam posita gugatan adalah sah milik dari para penggugat Hamdan Punuh.

Saat dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Penggugat, Pawennari SH.,MH., membenarkan hal itu.

Iya benar dengan putusan tersebut. sehingga sebagai warganegara yang taat dan patuh pada hukum, kiranya ini bisa menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo,” kata Pawenari, Rabu 30/3/2022.

Dirinya juga mengaku, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan memasang papan pemberitahuan dilokasi sekolah bahwasanya tanah tersebut sudah milik kliennya Hamdan Punuh.

“Karena putusan sudah inkrah, dalam waktu dekat kami akan memasang papan pemberitahuan dilokasi tersebut yang menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah milik dari Klien kami bapak Hamdan Punuh,” pungkasnya.

Ditempat yang berbeda, Wakasek Humas SMA N 2 Tilamuta Lutfan Hasan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui dengan pasti persoalan putusan tersebut.

kami belum tahu pasti soal putusan itu. tapi kalau Persoalan sengketa kami memang mengetahuinya. tapi soal hasil sengketa kami belum tahu. Pada prinsipnya, kami (pihak sekolah;red,) fokus menjalankan aktivitas belajar mengajar dan untuk persoalan yang dimaksud bisa dikonfirmasi di dinas teknis,” tukasnya.

Berita Terkait

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terbaru