Inkrah. Tanah SMA N 2 Tilamuta bukan milik Pemerintah lagi

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id(Boalemo) – Setelah melewati beberapa tahapan sidang dari Pengadilan Negeri Tilamuta, Pengadilan Tinggi Gorontalo hingga ketingkat Mahkamah Agung, Akhirnya status Tanah yang diatas berdirinya SMA Negeri 2 Tilamuta bukan milik Pemerintah Daerah lagi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri TilamutaNomor 6/Pdt.G/2019 Tmt , Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 10/PDT/2020/PT GTO , dan Putusan Mahkamah AgungNomor 715 K/Pdt/2021 yang menyatakan, eksepsi  tergugat 1 dan turut tergugat tidak dapat diterima, Menyatakan objek tanah sengketa sebagai mana luas tanah dalam sertifikat hak pakai nomor 00001/tahun 2015 Desa Lahumbo seluas 14.174 M (Persegi) yang terletak di Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, yang batas-batasnya sebagaimana dalam posita gugatan adalah sah milik dari para penggugat Hamdan Punuh.

Saat dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Penggugat, Pawennari SH.,MH., membenarkan hal itu.

Iya benar dengan putusan tersebut. sehingga sebagai warganegara yang taat dan patuh pada hukum, kiranya ini bisa menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo,” kata Pawenari, Rabu 30/3/2022.

Dirinya juga mengaku, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan memasang papan pemberitahuan dilokasi sekolah bahwasanya tanah tersebut sudah milik kliennya Hamdan Punuh.

“Karena putusan sudah inkrah, dalam waktu dekat kami akan memasang papan pemberitahuan dilokasi tersebut yang menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah milik dari Klien kami bapak Hamdan Punuh,” pungkasnya.

Ditempat yang berbeda, Wakasek Humas SMA N 2 Tilamuta Lutfan Hasan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui dengan pasti persoalan putusan tersebut.

kami belum tahu pasti soal putusan itu. tapi kalau Persoalan sengketa kami memang mengetahuinya. tapi soal hasil sengketa kami belum tahu. Pada prinsipnya, kami (pihak sekolah;red,) fokus menjalankan aktivitas belajar mengajar dan untuk persoalan yang dimaksud bisa dikonfirmasi di dinas teknis,” tukasnya.

Berita Terkait

Sutri Lumula: Dengan SiRUP, Informasi Pengadaan dan Yankes bisa lebih Terintegrasi, Efisien dan Transparan
Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27
Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan
Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II
Menang 2-0, Elang Biru Boalemo melenggang mulus ke Final Solaria Cup II
Isra Miraj 1446 H dan Du’a Lo Lipu oleh Pemda Boalemo
Sutri Lumula: Pentingnya Sinergitas Dokter dan Nakes untuk layanan kesehatan masyarakat
Taklukan Lawan, Mahardika FC melaju ke Babak Semi Final dalam Solaria Cup II

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:18 WITA

Sutri Lumula: Dengan SiRUP, Informasi Pengadaan dan Yankes bisa lebih Terintegrasi, Efisien dan Transparan

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:01 WITA

Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27

Senin, 3 Februari 2025 - 14:26 WITA

Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:48 WITA

Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:43 WITA

Menang 2-0, Elang Biru Boalemo melenggang mulus ke Final Solaria Cup II

Berita Terbaru

Advertorial

Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:01 WITA

Advertorial

Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan

Senin, 3 Feb 2025 - 14:26 WITA

Advertorial

Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II

Minggu, 2 Feb 2025 - 19:48 WITA