Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Masyarakat Boalemo kembali digegerkan dengan kabar bahwa Rumah jabatan (Rumah Dinas) Bupati Boalemo menjadi tempat untuk memakai Narkotika.
Hal itu terungkap bersamaan dengan Putusan Pengadilan Tilamuta atas penyalahgunaan Narkotika yang menyeret nama Ruis Adam(RA), mantan Kepala Desa Dulupi Kecamatan Dulupi kabupaten Boalemo.
Seperti diberitakan oleh salah satu media online, informasi bahwa Rudis menjadi tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, tertuang dalam berkas perkara Nomor :7/Pid.Sus/2021/PN Tmt halaman 31.
Dilembaran yang sama, selain Rumah Dinas, ada fakta terbaru yang menyebutkan bahwa RA alias Yosan saat mengkonsumsi barang haram itu, bersama temannya yang bernama Wahyu.
Ada nama lain juga yang mencuat seperti Wisnu yang disebut sebagi orang yang mengajari RA alias Yosan untuk pertama kali.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya Kepala Bagian Umum Setda Boalemo mengaku kaget dengan berita tersebut.
“Saya baru mendengar berita ini. Secepatnya saya akan melakukan konfirmasi kepada beberapa staf, sub bagian Rumah Tangga, dan SATPOL-PP yang dijadwalkan menjaga Rudis. Karena saya juga baru beberapa hari dilantik sebagai Kabag Umum,” pungkas Ibu Kabag Neneng Manto Jumat (30/4) malam.



















