Berkas Dugaan Korupsi 37 M BSG dilimpahkan

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Kepolisian Resort (Polres Boalemo) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada Bank Daerah Sulutgo (BSG) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Boalemo, Kamis, 28-08-2022.

Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Saiful Kamal, S.I.K.,S.T.K, menerangkan, pelimpahan berkas tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

“Hari ini kita menyerahkan berkas sesuai ketentuan. Proses hukum sudah kita lakukan, misalnya pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, baru berkas satu tersangka yang kita serahkan saat ini, yaitu ET. Dan untuk dua tersangka lainnya, masih dalam proses. Yang mana, dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara terkait kepada penuntut umumtambahnya,” kata IPTU Saiful Kamal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan perkara yang menyeret mantan pimpinan BSG Cabang Tilamuta ET, dan dua pegawai BSG Tilamuta lainnya, EP dan RM ini pun, mendapat asistensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dan dari Subdit IV Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga :  Giliran kecamatan Paguyaman Pantai terima Sosialisasi Pilkada tahun 2024 oleh KPU Boalemo

Mendapat asistensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dan dari Subdit IV Tipidkor Mabes Polri, Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, memastikan, selain tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka saat ini, masih akan ada lagi tersangka lainnya sembari berupaya melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Terkait upaya penyelamatan keuangan Negara sendiri, memang dalam ketentuan konstruksi Pasal, disitu kami lapis dengan Pasal 18 terkait dengan uang pengganti. Dan ini juga kami bangun komunikasi dengan teman-teman yang ada di JPU. Selain JPU, juga dengan teman-teman di BSG untuk penyelamatan aset, atau penyitaan aset dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,”kata IPDA Budi Abdul Gani.

Terpantau, Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Berkas perkara tahap satu tersebut, diserahkan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, SH.

Berita Terkait

17 Tahun di Intelkam, IPDA Suwendi Kini Pimpin Polsek Dulupi
Sinergi SherlyGo dan Bentor BI Melahirkan Dompet Clara: Inovasi Layanan Publik Masa Kini
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Boalemo Dapat Tambahan Penerimaan Rp30 Miliar
Jagung Terbesar, Kemiskinan Masih Tinggi: Rum Pagau Dorong Boalemo Beralih ke Tanaman Tahunan
Barcode Ada, Tapi BBM Sulit Didapat: Pemkab Boalemo Soroti Akses Subsidi
Kawal Revitalisasi Pendidikan, Bupati Rum Pagau Cek 20 Sekolah di Paguyaman
Dari Bongo 4, Langkah Baru Menyiapkan Generasi Boalemo
Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:36 WITA

17 Tahun di Intelkam, IPDA Suwendi Kini Pimpin Polsek Dulupi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Sinergi SherlyGo dan Bentor BI Melahirkan Dompet Clara: Inovasi Layanan Publik Masa Kini

Jumat, 18 September 2026 - 21:53 WITA

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Boalemo Dapat Tambahan Penerimaan Rp30 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 16:29 WITA

Jagung Terbesar, Kemiskinan Masih Tinggi: Rum Pagau Dorong Boalemo Beralih ke Tanaman Tahunan

Senin, 14 September 2026 - 17:08 WITA

Kawal Revitalisasi Pendidikan, Bupati Rum Pagau Cek 20 Sekolah di Paguyaman

Berita Terbaru

Headline

17 Tahun di Intelkam, IPDA Suwendi Kini Pimpin Polsek Dulupi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:36 WITA