Trilogis.id_(DPRD Boalemo) – Proses perumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo memasuki babak krusial. Pembahasan yang digelar hari ini berlangsung alot dan penuh ketegangan, terutama saat menyinggung sektor pertambangan—isu paling sensitif dalam arah pembangunan jangka panjang daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Boalemo, Muhamad Amin, mengungkapkan bahwa pembahasan substansi telah mencapai sekitar 75 persen, dengan fokus pada pengembangan potensi di tujuh kecamatan.
Namun, perdebatan tajam tak terhindarkan ketika membahas penentuan zonasi tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Area abu-abu ada pada batas wilayah pertambangan. Menentukan di mana eksploitasi boleh dilakukan dan di mana kawasan harus dilindungi menjadi pembahasan paling dinamis,” ujarnya kepada awak media.
Dalam forum yang berlangsung intens, muncul perbedaan pandangan antara anggota Pansus dan Tim Eksekutif terkait batasan dan arah kebijakan pertambangan.
Setelah serangkaian argumentasi dan kajian lintas sektor, Pansus akhirnya mengambil keputusan tegas — wilayah pertambangan yang diatur dalam Ranperda Boalemo tidak akan diubah, dan tetap mengacu pada RTRW Provinsi Gorontalo.
Langkah ini menandai komitmen DPRD Boalemo untuk menjaga sinkronisasi vertikal dan menghindari tumpang tindih regulasi, yang selama ini kerap menimbulkan persoalan hukum dan administratif di daerah.
“Setelah ini resmi, instrumen RTRW akan menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, memberikan kepastian investasi, sekaligus melindungi kawasan vital lainnya,” terang ketua Partai Besutan Presiden Muhamad Amin
Dengan tuntasnya pembahasan sektor pertambangan, Pansus kini semakin dekat pada tahap finalisasi. Dokumen RTRW Boalemo disebut-sebut akan menjadi fondasi arah pembangunan hingga tahun 2045, menegaskan visi daerah menuju tata ruang yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berkeadilan