Trilogis (BOALEMO) — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas (perdis) di lingkungan DPRD Kabupaten Boalemo kembali menjadi perhatian publik.
Terpantau sejak Senin, 10 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Boalemo yang berkaitan dengan perkara dugaan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2020–2021 serta tahun 2022.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak-pihak yang pernah menjabat pada periode sebelumnya. Sejumlah anggota DPRD yang saat ini kembali terpilih sebagai anggota legislatif juga disebut telah menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Selasa, 11 Agustus 2026, sedikitnya delapan anggota DPRD Kabupaten Boalemo yang kini kembali terpilihdiinformasikan telah diperiksa terkait perkara tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Boalemo mengenai identitas pihak-pihak yang telah diperiksa, materi pemeriksaan, maupun status hukum masing-masing anggota DPRD tersebut.
Karena itu, pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka. Pemeriksaan dalam proses penyidikan merupakan bagian dari upaya penegak hukum untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna membuat terang suatu perkara.
Tuntutan publik kembali mengemuka
Perkembangan pemeriksaan ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya sejumlah mahasiswa di Kabupaten Boalemo telah menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap penanganan dugaan perjalanan dinas fiktif yang diduga terjadi dalam periode 2020–2022.
Desakan tersebut pada prinsipnya meminta agar proses hukum terhadap perkara yang telah menjadi perhatian publik itu tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata, tetapi dilanjutkan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dalam konteks penegakan hukum, tuntutan masyarakat tersebut menjadi bagian dari fungsi kontrol publik. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, serta prinsip praduga tak bersalah.
Pihak-pihak yang diperiksa juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan dalam setiap tahapan proses hukum.
Menunggu penjelasan Kejaksaan
Sampai Selasa, 11 Agustus 2026, Kejari Boalemo belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk jumlah saksi yang telah diperiksa, nilai kerugian negara yang sedang didalami, maupun kemungkinan adanya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejelasan dari pihak Kejaksaan menjadi penting agar informasi mengenai pemeriksaan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, perkara dugaan perjalanan dinas tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara pada tahun 2020–2021 dan 2022. Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum telah berjalan dan bagaimana tindak lanjutnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD yang kembali terpilih saat ini menunjukkan bahwa proses pendalaman perkara masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Meski demikian, publik masih menunggu apakah pemeriksaan tersebut akan menghasilkan perkembangan hukum lebih lanjut atau justru menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Untuk saat ini, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, tuntutan sejumlah mahasiswa agar perkara tersebut ditindaklanjuti menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan belum adanya keterangan resmi dari Kejari Boalemo, perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan dan arah penanganan kasus dugaan perjalanan dinas tersebut.


















