Trilogis.id (Boalemo) –Terduga korupsi Bank Sulutgo (BSG) Cabang Tilamuta yang berinisial (ET), akhirnya ditahan Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, pada Senin (04-07-2022).
Sebelum dilakukan penahanan, Kepada Awaj media Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya, S.I.K.,MM, melalui Kasat Reskrim IPTU Saiful Kamal, S.T.K.,S.I.K, mengungkapkan, ET diperiksa terlebih dahulu.
“Alhamdulillah, tersangka memenuhi kewajibannya, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), langsung dilakukan penahanan,” kata IPTU Saiful Kamal saat diwawancarai awak Media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan perkara yang merugikan negara sekitar Rp 37 miliar ini, bukan hanya melibatkan satu tersangka saja.
“Saat ini baru satu tersangka pasti akan ada yang lain, kita lakukan secara bertahap. Ke depan, Insya Allah ada kegiatan lainnya,”ungkapnya.
Meskipun Sempat tak memenuhi panggilan karena masih dalam keadaan sakit, Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani menegaskan selama proses hukum, terduga ET yang didampingi Penasihat Hukum, Rahayu Wahyuni Hasan dimasih dinilai kooperatif
“Sempat tak menghadiri panggilan kami, lantaran sakit yang disertai surat sakit. Tapi, masih kooperatif,” kata IPDA Budi Abdul Gani.
IPDA Budi membeberkan, ET memenuhi panggilan penyidik, sekitar pukul 08.53 Wita. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, karena masih menunggu Penasihat Hukum. Selanjutnya, ET memasuki ruang penyidik Tipidkor,
“Jadi, pemeriksaan tadi berakhir sekitar pukul 17.00 Wita, dan setelah itu pula, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata IPDA Budi Abdul Gani.
ET bersama Penasihat hukumnya dalam proses pemeriksaan Unit Tipidkor Polres Boalemo. dok. ist/Tr
Ditempat yang sama, Penasehat Hukum ET, Rahayu Wahyuni Hasan belum ingin memberikomentar saat dikonfirmasi usai penahanan dilakukan.