Bebas Denda. Yuk, Bayar Pajak kendaraan bermotor anda!

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian masyarakat di Samsat Boalemo dengan mengedepankan Protokol kesehatan. (Trilogis.id)

Antrian masyarakat di Samsat Boalemo dengan mengedepankan Protokol kesehatan. (Trilogis.id)

Trilogis.id_(Boalemo) – Hingga tanggal 19 Desember 2020 nanti, Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur ( Pergub) Gorontalo Nomor 46 tahun 2020 beri kemudahan untuk masyarakat Provinsi Gorontalo.

Pergub yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober tahun 2020 ini menjelasakan tentang Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor bebas dari denda, Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor II, juga Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.

Ketika ditemui dikantornya, Kasi Penerimaan UPTD Wilayah III, Dalyusman Bila, SE., menyampaikan bahwa sejak diberlakukan Pergub tersebut kantor Samsat Boalemo mengalami Peningkatan Pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“adanya Pergub Nomor 46 tahun 2020 ini mampu meningkatkan kembali daya bayar kendaraan bermotor masyarakat. biasanya kami tak seramai ini.” kata Dalyusman Rabu (4/11)

Tak hanya itu, Dalyusman juga menuturkan, selain bebas denda kendaraan bermotor, Masyarakat juga dibantu oleh Pemerintah Provinsi dengan bebas denda Jasaraharja.

Baca Juga :  Krisis Layanan Kesehatan di Moliulo: Warga Terpaksa Tempuh Perjalanan Laut, DPRD Boalemo Mendesak Pemda Ambil Tindakan

Dirinya berharap dengan adanya Pergub yang sangat membantu masyarakat dalam suasana pandemi ini, Dalyusman mengimbau masayarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, namun tetap menaati Protokol Kesehatan.

“sesuai tujuannya, kami berharap informasi ini bisa sampai kepada seluruh masyarakat, dan ketika datang ke kantor samsat tetap menaati Protokol Kesehatan”.

Berikut penjelasan Pergub nomor 46 tahun 2020, cek disini.
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1V9OO2amGwg2y33_oK6skqixkKtMnsH3O

Berita Terkait

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Senin, 22 Juni 2026 - 12:30 WITA

PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terbaru