Trilogis.id (Gorontalo) – Setelah mempertimbangkan hasil Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Mei s.d 7 Juni 2023 (7 hari kerja), belum tercapai 30% Pendaftar Perempua dan Daerah yang belum memenuhi 8 (delapan) kali kebutuhan, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo menetapkan perpanjangan masa pendaftaran.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sehubungan untuk memenuhi 8 (delapan) kali Kebutuhan Pendaftar dan Keterwakilan Perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dari Jumlah Pendaftar (khusus perempuan).
Tak hanya membuka kembali pendaftaran khusus perempuan, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga membuka 2 (Dua) Daerah (Kabupaten Gorontalo Utara dan Bonebolango) perpanjangan pendaftaran keseluruhan pada tanggal 13 – 15 Juni 2023. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
A. PERSYARATAN CALON
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;


















