Trilogis.id (Boalemo) – Diduga lakukan tindak pidana Korupsi, Polres Boalemo tetapkan oknum kepala Desa inisial SP (55) dengan bendaharanya ZK (33) yang diduga terlibat kasus penggelapan dana Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
SP dan ZK dilakukan penahanan karena menurut AKBP Sigit Rahayudi, bahwa SP dan ZK telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi penggelapan dana desa Suka Mulya.
”Kami telah menahan SP dan ZK karena telah memenuhi semua syarat yang diperlukan dalam kasus tindak pidana korupsi. Dan Kami akan melakukan penahanan selama 20 Hari, Tergantung proses penyidikan berlangsung,” Ungkap Kapolres Sigit, pada konferensi pers pada Senin, 03-06-2024 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, dalam proses dan pelaksanaan kebijakan yang menggunakan anggaran negara, Dirinya berpesan kepada seluruh aparatur pemerintahan untuk bertanggung jawab dalam mengelolanya.
”Himbauan untuk semua aparatur pemerintah yang dipercayakan untuk mengelola anggaran, harus digunakan dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” Pungkasnya.




















