Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Demi menjadi Kepastian hukum dan mendorong Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Pemerintah Provinsi gelar Sosialisasi Undang-undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal, Boalemo, 04-03-2021.
Turut dihadiri oleh Anggota DPR-RI Idah Syahidah Rusli Habibie, Wakil Ketua DPRD Boalemo Lahmudin Hambali, dab Kadis Kumperindag Boalemo Irwan Dai, PLT Bupati Boalemo Anas Jusuf sampaikan Apresisasi kepada Pemerintah Provinsi.
“Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, saya terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah melaksanakan sosialisasi ini”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, saat ini Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), sangat sulit mendapatkan Produk halal untuk dipasarkan kepada masyarakat
“Pelaku usaha di Kabupaten Boalemo saat ini sangat sulit untuk mendapatkan Produk halal. ini sangat penting bagi pengusaha pelaku UKM untuk menjamin kepastian hukum.karena produk halal ini wajib di miliki oleh setiap pelaku UKM yang memasarkan hasil produknya kepada masyarakat” ungkap Anas.
Terakhir, Anas berharap kepada Kepala Dinas Kumperindag agar menganggarkan untuk kepentingan UKM terkait sertifikasi Produk halal.
“Produk halal ini sangat sulit untuk di dapatkan pelaku usaha, sehingga itu, kedepan diharapkan kepada Dinas Kumperingdag agar dapat menganggarkan, apa yang menjadi kebutuhan pelaku UKM terutama mengenai sertifikasi Produk halal”.