Trilogis.id (Bawaslu Provinsi Gorontalo) – Bawaslu Temukan 7 Masalah pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Nomor: 26.1/HM.00.01/GO/11/2024 Tanggal, 30 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu ProvinsiGorontalo membeberkan, pada Hasil pengawasan Bawaslu pada tahapanpemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024 menemukan sebanyak 7 permasalahan, dengan rincian 5permasalahan pada pemungutan suara dan 2 permasalahanpada pelaksanaan penghitungan suara.
Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 6 Kabupaten/Kotayang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi PengawasanPemilihan (Siwaslih) hingga 29 November 2024 pukul 06.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah sebagai berikut.
5 (Lima) Masalah Pemungutan Suara
1. 57 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulailebih dari pukul 07.00;
2. 30 TPS terdapat surat suara yang tertukar;
3. 25 TPS logistik pemungutan suara tida tepat jumlah;
4. 17 TPS tidak terdapat pendampingan terhadap Pemilihpenyandang disabilitas dan menandatangani suratpernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU); dan
5. 2 TPS papan pengumuman DPT yang tidak terpasang di sekitar TPS;
2 (Dua) Penghitungan Suara dan Ketidaksesuaian
1. 1 TPS yang pengawas TPS nya (PTPS) tidak diberikanModel C Hasil-Salinan sesuai jenis Pemilihan; dan
2. 1 TPS yang jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang TIDAK sah sesuai denganjumlah pemilih yang menggunakan hak pilih”.
Kendati demikian, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Terhadap permasalahan pemungutan suara tersebut yang bakal diambil oleh Bawaslu sebagai berikut.
1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar, melalui saran perbaikan pada saat di TPS yaitu sebagai berikut:
a. pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu 07.00, serta dapat diselesaikansesuai dengan waktu yang telah ditentukanperaturan perundang-undangan;
b. melengkapi perlengkapan berupa alat bantudisabilitas netra (braille template) di TPS;
c. melengkapi adanya logistik pemungutan suarayang tidak lengkap sebelum dimulainyapemungutan suara;
d. memastikan pendamping pemilih penyandangdisabilitas agar menandatangani surat pernyataanpendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU);
e. papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidakmemenuhi syarat; dan
f. memastikan pemilih khusus menggunajan hakpilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalamKTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hakpilih, karena hal ini dapat berpotensi pada dugaanpelanggaran yang mengarah kepada PemungutanSuara Ulang (PSU).
2. Menyampaikan saran kepada para pihak agar tidakmelakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggarapemilu di TPS.
3. Melakukan pemeriksaan dan pencermatan dan menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untukmemeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilihanterhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satukali dan/atau Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Sementara untuk permasalahan penghitungan suara, jajaranpengawas Pemilu menyampaikan tindaklanjut hasilpengawasan sebagai berikut.
1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:
a. memulai penghitungan suara setelah waktupemungutan suara selesai;
b. dapat diberikan Model C. HASIL SALINAN sesuaijenis pemilihan;
c. melakukan kroscek Kembali terhadap hasilpenghitunngan suara yang sah dengan surat suaratidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahanperbaikan kepada KPPS melakukan pembetulansebelum batas penghitungan suara selesaidilaksanakan; dan
e. memastikan sirekap untuk dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi,dan/atau Masyarakat.
2. Menyampaikan saran kepada KPPS, Saksi, dan Masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
3. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapatmematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasiterhadap penyelenggara.
4. Bahwa terhadap permasalahan sudah diselesaikan/ ditindaklanjuti atas saran perbaikan yang disampaikanPTPS pada saat pungut hitung.
Saat ini, jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukanpenelitian dan pemeriksaan terhadap potensi PemungutanSuara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang. Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawasjuga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotan suaradari KPPS ke PPS pada hari yang sama.**



















