Bebas Denda. Yuk, Bayar Pajak kendaraan bermotor anda!

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian masyarakat di Samsat Boalemo dengan mengedepankan Protokol kesehatan. (Trilogis.id)

Antrian masyarakat di Samsat Boalemo dengan mengedepankan Protokol kesehatan. (Trilogis.id)

Trilogis.id_(Boalemo) – Hingga tanggal 19 Desember 2020 nanti, Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur ( Pergub) Gorontalo Nomor 46 tahun 2020 beri kemudahan untuk masyarakat Provinsi Gorontalo.

Pergub yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober tahun 2020 ini menjelasakan tentang Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor bebas dari denda, Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor II, juga Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.

Ketika ditemui dikantornya, Kasi Penerimaan UPTD Wilayah III, Dalyusman Bila, SE., menyampaikan bahwa sejak diberlakukan Pergub tersebut kantor Samsat Boalemo mengalami Peningkatan Pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“adanya Pergub Nomor 46 tahun 2020 ini mampu meningkatkan kembali daya bayar kendaraan bermotor masyarakat. biasanya kami tak seramai ini.” kata Dalyusman Rabu (4/11)

Tak hanya itu, Dalyusman juga menuturkan, selain bebas denda kendaraan bermotor, Masyarakat juga dibantu oleh Pemerintah Provinsi dengan bebas denda Jasaraharja.

Baca Juga :  Dikes Boalemo minimalisir Campak Rubela pada Anak

Dirinya berharap dengan adanya Pergub yang sangat membantu masyarakat dalam suasana pandemi ini, Dalyusman mengimbau masayarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, namun tetap menaati Protokol Kesehatan.

“sesuai tujuannya, kami berharap informasi ini bisa sampai kepada seluruh masyarakat, dan ketika datang ke kantor samsat tetap menaati Protokol Kesehatan”.

Berikut penjelasan Pergub nomor 46 tahun 2020, cek disini.
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1V9OO2amGwg2y33_oK6skqixkKtMnsH3O

Berita Terkait

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:30 WITA

Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA