Bebas Denda. Yuk, Bayar Pajak kendaraan bermotor anda!

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian masyarakat di Samsat Boalemo dengan mengedepankan Protokol kesehatan. (Trilogis.id)

Antrian masyarakat di Samsat Boalemo dengan mengedepankan Protokol kesehatan. (Trilogis.id)

Trilogis.id_(Boalemo) – Hingga tanggal 19 Desember 2020 nanti, Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur ( Pergub) Gorontalo Nomor 46 tahun 2020 beri kemudahan untuk masyarakat Provinsi Gorontalo.

Pergub yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober tahun 2020 ini menjelasakan tentang Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor bebas dari denda, Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor II, juga Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.

Ketika ditemui dikantornya, Kasi Penerimaan UPTD Wilayah III, Dalyusman Bila, SE., menyampaikan bahwa sejak diberlakukan Pergub tersebut kantor Samsat Boalemo mengalami Peningkatan Pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“adanya Pergub Nomor 46 tahun 2020 ini mampu meningkatkan kembali daya bayar kendaraan bermotor masyarakat. biasanya kami tak seramai ini.” kata Dalyusman Rabu (4/11)

Tak hanya itu, Dalyusman juga menuturkan, selain bebas denda kendaraan bermotor, Masyarakat juga dibantu oleh Pemerintah Provinsi dengan bebas denda Jasaraharja.

Baca Juga :  Wakapolda bersama Kapolres turun langsung Pastikan Pilkades Serentak secara E-voting berjalan Aman

Dirinya berharap dengan adanya Pergub yang sangat membantu masyarakat dalam suasana pandemi ini, Dalyusman mengimbau masayarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, namun tetap menaati Protokol Kesehatan.

“sesuai tujuannya, kami berharap informasi ini bisa sampai kepada seluruh masyarakat, dan ketika datang ke kantor samsat tetap menaati Protokol Kesehatan”.

Berikut penjelasan Pergub nomor 46 tahun 2020, cek disini.
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1V9OO2amGwg2y33_oK6skqixkKtMnsH3O

Berita Terkait

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan
Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun, Bupati Buta, DPRD Bisu; Uang Rakyat ke Mana?
Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??
Walk Out. LKPJ Rum Pagau Nyaris Tak Diterima DPRD Boalemo??
Regulasi “Dikebiri”, Kursi Kadis Dikbud Boalemo Diduga Lahir dari Rahim Prosedur Cacat?
Matinya DPRD Boalemo. Ketika Pengawasan Kehilangan Daya, Legislasi Kehilangan Arah
Bukan Sekadar Timbang Balita, Posyandu Desa Mustika Kini Jadi Oase Kesehatan Warga
Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WITA

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:37 WITA

Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun, Bupati Buta, DPRD Bisu; Uang Rakyat ke Mana?

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:20 WITA

Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??

Senin, 6 Juli 2026 - 23:44 WITA

Walk Out. LKPJ Rum Pagau Nyaris Tak Diterima DPRD Boalemo??

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:21 WITA

Regulasi “Dikebiri”, Kursi Kadis Dikbud Boalemo Diduga Lahir dari Rahim Prosedur Cacat?

Berita Terbaru

Cerpen

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:19 WITA

Cerpen

Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??

Selasa, 7 Jul 2026 - 00:20 WITA