Trilogis.id_(Boalemo) – Hingga tanggal 19 Desember 2020 nanti, Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur ( Pergub) Gorontalo Nomor 46 tahun 2020 beri kemudahan untuk masyarakat Provinsi Gorontalo.
Pergub yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Oktober tahun 2020 ini menjelasakan tentang Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor bebas dari denda, Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor II, juga Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.
Ketika ditemui dikantornya, Kasi Penerimaan UPTD Wilayah III, Dalyusman Bila, SE., menyampaikan bahwa sejak diberlakukan Pergub tersebut kantor Samsat Boalemo mengalami Peningkatan Pembayaran pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“adanya Pergub Nomor 46 tahun 2020 ini mampu meningkatkan kembali daya bayar kendaraan bermotor masyarakat. biasanya kami tak seramai ini.” kata Dalyusman Rabu (4/11)
Tak hanya itu, Dalyusman juga menuturkan, selain bebas denda kendaraan bermotor, Masyarakat juga dibantu oleh Pemerintah Provinsi dengan bebas denda Jasaraharja.
Dirinya berharap dengan adanya Pergub yang sangat membantu masyarakat dalam suasana pandemi ini, Dalyusman mengimbau masayarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, namun tetap menaati Protokol Kesehatan.
“sesuai tujuannya, kami berharap informasi ini bisa sampai kepada seluruh masyarakat, dan ketika datang ke kantor samsat tetap menaati Protokol Kesehatan”.
Berikut penjelasan Pergub nomor 46 tahun 2020, cek disini.
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1V9OO2amGwg2y33_oK6skqixkKtMnsH3O