Dinilai Menghambat Penyelidikan POLDA Gorontalo BPN Kabupaten Gorontalo Bakal Dilaporkan

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Kabgor) – Polemik dugaan kasus mafia tanah di Kecamatan Pulubala yang sejak beberapa bulan lalu dilaporkan di MAPOLDA Gorontalo, dinilai lambat sebab BPN Kab. Gorontalo. Hal ini menjadi sorotan mahasiswa dalam penegakkan supremasi hukum.

David Ahmad, Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UNG menyoroti dugaan permainan BPN Kabupaten Gorontalo dalam dugaan kasus mafia tanah di Kecamatan Pulubala yang dilakukan oleh warga berinisial (UM) dan beberapa pihak terkait.

David menilai, berdasar hasil pencermatan informasi di beberapa sumber berita, bahwa lambatnya penyelidikan dikarenakan kurang kooperatifnya BPN Kabupaten Gorontalo dalam penyerahan warkah tanah.

Kasus ini sudah dilaporkan di POLDA Gorontalo namun ada hambatan yang dijumpai oleh para penyidik yaitu warkah tanah yang sampai detik ini tidak ada kejelasan dari BPN Kabupaten Gorontalo”. Ungkapnya 17/08/2024

Ia pun mengingatkan agar BPN tidak main mata dengan terlapor atau pihak-pihak lainnya. Jika itu terjadi maka ia akan melaporkan keturutsertaan BPN dalam dugaan praktik mafia tanah ini.

Jika BPN Kabupaten Gorontalo main mata atau bersetubuh dengan terlapor atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan pertanahan ini, maka kami tidak akan segan melaporkan BPN Kab. Gorontalo pada APH, berhubung kasus ini dinilai lambat sebab ulah BPN Kab. Gorontalo, kami akan melaporkan kasus ini pada Ombudsman atas pelayanan publik yang buruk dan BPN Kabupaten Gorontalo sangat terkesan tidak serius dalam penegakan hukum (pemberantasan mafia tanah),” Pungkasnya.

Berita Terkait

Ternyata, Korban PETI di Boalemo masih berstatus sebagai Siswa
19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”
Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:27 WITA

Ternyata, Korban PETI di Boalemo masih berstatus sebagai Siswa

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:30 WITA

19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Berita Terbaru

Headline

Ternyata, Korban PETI di Boalemo masih berstatus sebagai Siswa

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:27 WITA

Headline

19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:30 WITA

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA