Trilogis.id (Kabgor) – Polemik dugaan kasus mafia tanah di Kecamatan Pulubala yang sejak beberapa bulan lalu dilaporkan di MAPOLDA Gorontalo, dinilai lambat sebab BPN Kab. Gorontalo. Hal ini menjadi sorotan mahasiswa dalam penegakkan supremasi hukum.
David Ahmad, Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UNG menyoroti dugaan permainan BPN Kabupaten Gorontalo dalam dugaan kasus mafia tanah di Kecamatan Pulubala yang dilakukan oleh warga berinisial (UM) dan beberapa pihak terkait.
David menilai, berdasar hasil pencermatan informasi di beberapa sumber berita, bahwa lambatnya penyelidikan dikarenakan kurang kooperatifnya BPN Kabupaten Gorontalo dalam penyerahan warkah tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini sudah dilaporkan di POLDA Gorontalo namun ada hambatan yang dijumpai oleh para penyidik yaitu warkah tanah yang sampai detik ini tidak ada kejelasan dari BPN Kabupaten Gorontalo”. Ungkapnya 17/08/2024
Ia pun mengingatkan agar BPN tidak main mata dengan terlapor atau pihak-pihak lainnya. Jika itu terjadi maka ia akan melaporkan keturutsertaan BPN dalam dugaan praktik mafia tanah ini.
“Jika BPN Kabupaten Gorontalo main mata atau bersetubuh dengan terlapor atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan pertanahan ini, maka kami tidak akan segan melaporkan BPN Kab. Gorontalo pada APH, berhubung kasus ini dinilai lambat sebab ulah BPN Kab. Gorontalo, kami akan melaporkan kasus ini pada Ombudsman atas pelayanan publik yang buruk dan BPN Kabupaten Gorontalo sangat terkesan tidak serius dalam penegakan hukum (pemberantasan mafia tanah),” Pungkasnya.