Trilogis.id (Boalemo) – Setelah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen guna sebagai barang bukti dalam Dugaan Korupsi di Bank Sulut-Go Cabang Tilamuta, Unit Tipidkor, Kepolisian Resort (Resort) Boalemo tetapkan satu orang tersangka.
“Jadi hari ini kami sudah menyerahkan Surat penetapan alih status dari saksi menjadi tersangka. dan sudah terkonfirmasi sudah diterima yang bersangkutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Saiful Kamal S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani SH.
Tak berhenti sampai disitu, Kanit IPDA Budi Abdul Gani SH., menuturkan bahwa bersamaan dengan Surat Alih status, Pihanyak juga menyerahkan surat panggilan pemeriksaan untuk hari senin (27/6/2022) nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPDA Budi Abdul Gani SH mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dipanggil beberapa kali, dalam memberikan keterangan sebagai saksi. Untuk jumlah saksi sendiri lanjutnya, sudah sekitar 50 orang yang diperiksa.
“Kalau ada perkembangan, nanti kami sampaikan. Bicara soal korupsi, pastinya tak hanya berdiri sendiri. Tapi kami fokus di satu tersangka dulu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya, termasuk Kejaksaan untuk tindakan hukumnya,”pungkasnya.
Adapun dugaan kerugian keuangan Negara atas perkara ini, yakni sekitar Rp 37 Miliar, sesuai diberitakan sebelumnya, pada Rabu 22/06/2022, bahwa Unit Tipidkor Polres Boalemo melakukan penyitaan sejumlah aset, berupa surat-surat tanah di Kantor Bank BSG Tilamuta. audit BPK-RI