Kejati Gorontalo sita uang 2,7 M dugaan Korupsi PJU-TS Wilayah Barat Boalemo

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Gorontalo) – Setalah Menetapkan dua terdakwa dalam kasus korpusi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali sita Barang bukti berupa uang tunai sebanyak 2,7 Miliar Rupiah yang diduga hasil tindak pidana korupsi (Tipikor), milik Direktur PT. Mandala Putra Prima, senin 20-03-2023.

Melalui Press Confrence Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan, dengan anggaran sebesar 8.4 Miliar, tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo melaksanakan pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan PJU-TS dengan pemenang proyek PT. Mandala putra Prima.

Jadi, PT. Mandala Prima tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak selesai. Berdasarkan berita acara, Show Cause Meeting (SCM) tingkat I Nomor : 660/BA/SCM-I/41/XII/2020 PT. MANDALA PUTRA PRIMA bersama – sama dengan PPK dan Konsultan Pengawasan, per tanggal 30 Desember 2020, membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah – olah pekerjaan telah selesai 89 persen. Padahal, pekerjaan baru terealisasi 28.17 persen dan Deviasi 71.83 persen,” ucap Kajati Joko Irianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jelas Kejati Gorontalo menerangkan, “berdasarkan SP2D Nomor : 12859/BKAD/SP2D-LS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2022 pembayaran termin 50 persen dengan nilai sebesar 2.2 Miliar yang ditandatangani oleh kuasa BUD Kustodian Saksi Rasina Piu. Kemudian, berdasarkan SP2D Nomor 12863/BKAD/SP2D-LS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2022 pembayaran termin 89 persen dengan nilai sebesar 3.2 Miliar yang ditandatangani oleh saksi AL selaku kuasa bendahara umum daerah arus kas. Dimana, kedua SP2D tersebut diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama”.

Berdasarkan hal tersebut, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 2.8 Miliar dari tersangka A.n Suyono selaku Direktur PT. Mandala Putra Prima.

Baca Juga :  Surtiyani Lumula harap HKN Ke-58 jadi momentum perbaikan derajat kesehatan masyarakat Boalemo

Joko mengatakan, pasal yang disangkakan dari kasus tindak pidana korupsi tersebut, Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 huruf b jo pasal 55 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta, paling banyak 1 Miliar.

Pasal yang disangkakan subsidair : pasal 3 jo pasal 18 huruf b jo pasal 55 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling sedikit 50 Juta paling banyak 1 Miliar,”tutupnya.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?
Rutinitas tahunannya Haji Darem dan Keluarga saat jelang Ramadhan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:23 WITA

Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA