Kursi Sekda dan Rekam Jejak Kegagalan Sektor Pertanian di Boalemo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis (Opini/Tajuk) — Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Boalemo yang baru saja dilaksanakan memantik diskusi hangat di ruang publik. Sosok NB, yang kini dipercaya memegang tongkat komando birokrasi tertinggi di daerah, memicu pertanyaan besar: Apakah meritokrasi di Boalemo masih didasarkan pada rekam jejak keberhasilan, ataukah sekadar formalitas administratif yang mengabaikan sejarah kegagalan?

Publik tentu tidak lupa pada memori kelam sektor pertanian Boalemo tahun 2015. Saat itu, di bawah kepemimpinan Bupati Rum Pagau, sektor pertanian mengusung “Kakao” sebagai program unggulan yang digadang-gadang akan mengubah nasib petani. Namun, realitanya justru menjadi monumen kegagalan yang menyisakan luka bagi anggaran daerah dan harapan masyarakat.

Kegagalan Tanpa Mitigasi: Bibit Mati di Tepi Laut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik keras patut dialamatkan pada Sekretaris Daerah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian periode Pemerintahan PAHAM 2012-2017. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kecacatan dalam perencanaan dan mitigasi awal. Secara teknis, kakao adalah tanaman yang menuntut karakteristik tanah dan agroklimat tertentu. Ironisnya, bantuan bibit justru digelontorkan ke wilayah-wilayah yang secara geografis sangat dekat dengan laut (pesisir).

Logika birokrasi saat itu seolah menutup mata terhadap karakter sosiologis masyarakat Boalemo yang sudah terbiasa dan terampil menanam jagung. Tanpa edukasi yang matang dan pemetaan wilayah yang presisi, bibit-bibit kakao tersebut banyak ditemukan mati sebelum sempat menyentuh tanah. Boalemo, yang diharapkan menjadi lumbung kakao di Provinsi Gorontalo, justru gagal total dalam mewujudkan ambisi tersebut.

Baca Juga :  Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Dosa Masa Lalu dan Standar Jabatan Sekda

Gelombang demonstrasi mahasiswa pada tahun 2015 bukan tanpa alasan. Pergerakan mahasiswa saat itu telah mencium adanya “pemaksaan” program tanpa dasar kajian teknis yang kuat. Jika seorang Kepala Dinas dianggap gagal memitigasi program unggulan yang menelan biaya besar, lantas standar apa yang digunakan sehingga yang bersangkutan kini diberikan tanggung jawab yang jauh lebih besar sebagai Sekretaris Daerah?

Sekda bukan hanya jabatan administratif, melainkan jabatan strategis yang bertugas merumuskan kebijakan daerah. Jika di level dinas teknis saja mitigasi gagal dilakukan, dikhawatirkan gaya kepemimpinan “tanpa mitigasi” ini akan terbawa dalam mengelola seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Boalemo.

Publik Menagih Integritas

Pengangkatan NB sebagai Sekda di tengah bayang-bayang kegagalan program kakao tahun 2015 menjadi ujian bagi integritas Pemerintah Daerah. Boalemo tidak sedang butuh pejabat yang pandai membelanjakan anggaran untuk program yang akhirnya mangkrak. Boalemo butuh pemimpin birokrasi yang memiliki visi tajam, berbasis data, dan mampu belajar dari kegagalan masa lalu.

Baca Juga :  Kereta 2 yang diperebutkan: Bayang-bayang masa lalu dalam Pusaran “Pengkhianatan” kepada Rakyat

Jangan sampai pelantikan ini menjadi sinyal bahwa kegagalan di Boalemo adalah hal yang lumrah dan tetap mendapatkan “hadiah” berupa promosi jabatan. Rakyat Boalemo berhak mendapatkan pemimpin birokrasi yang prestasinya nyata, bukan yang rekam jejaknya pernah didemo karena kegagalan perencanaan.

Catatan Penutup (Disclaimer Hukum):

Catatan: Tulisan di atas merupakan sebuah opini publik yang disusun berdasarkan fakta-fakta sejarah dan realitas lapangan yang pernah terjadi. Penyampaian kritik ini sepenuhnya dijamin dan dilindungi oleh:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi pers dan masyarakat untuk melakukan fungsi kontrol sosial demi kepentingan umum.
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam berdemokrasi.
  3. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kritik ini ditujukan secara profesional terhadap kebijakan dan rekam jejak jabatan publik, bukan untuk menyerang kehormatan pribadi, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Boalemo

Penulis : Reyn Daima|Redaktur Pelaksana

Berita Terkait

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Hakim Bernurani vs Birokrasi Penuntutan: Menyelamatkan Pidana Pengawasan di Era KUHP Baru
Gandeng Rusli Habibie, Wabup Boalemo Serahkan Proposal Infrastruktur ke Pimpinan Komisi V DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Berita Terbaru