Trilogis (Boalemo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Boalemo. Penandatanganan dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Boalemo pada Kamis (18/6/2026), yang difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boalemo.
Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan aset daerah, serta optimalisasi pelayanan hukum bagi pemerintah daerah. Melalui PKS ini, Kejari Boalemo akan berperan aktif sebagai pendamping hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemkab Boalemo, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Bupati Boalemo, H. Rum Pagau, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan sebagai Legal Advisor sangat krusial untuk mencegah kerugian negara dan memastikan setiap kebijakan atau kontrak pemerintah berjalan sesuai koridor hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penandatanganan PKS ini merupakan langkah preventif dan represif yang penting. Kami berharap dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, seluruh urusan hukum perdata dan TUN di lingkungan Pemkab Boalemo dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk mendukung keberhasilan program pembangunan daerah melalui layanan hukum yang prima. Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian pendapat hukum, mediasi, litigasi, hingga eksekusi putusan pengadilan yang menguntungkan
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum pidana, tetapi juga sebagai pengawal kepentingan negara dan pemerintahan daerah di bidang perdata dan tata usaha negara. PKS ini menjadi landasan formal agar sinergi kita lebih terstruktur dan berdampak nyata,” kata Kajari Boalemo.
Bagian Tapem Setda Boalemo selaku unit kerja yang memfasilitasi perjanjian ini akan bertindak sebagai koordinator teknis dalam implementasi PKS. Hal ini mencakup penyediaan data, koordinasi jadwal pendampingan, serta pelaporan berkala terkait perkembangan penanganan kasus hukum di daerah.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemkab Boalemo optimis dapat meminimalisir risiko hukum dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel (Good Governance).










