Trilogis.id (KPU Boalemo) – Pilkada Kabupaten Bolemo Tahun 2024 semakin dekat, tahapan demi tahapan terus dimaksimalkan oleh penyelenggara Pemilu demi suksesnya pesta demokrasi perlima tahun itu.
Terkait pencalonan Bupati dan wakil Bupati oleh Partai Politik dan jalur perseorangan terus disosialisasikan. Untuk Bakal Calon jalur perseorangan sendiri telah memasuki tahap verifikasi faktual
Hal ini dungkapkan oleh Febriani Selvia Biya selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boalemo Kepada Trilogis.id pada Jumat (5/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil rekapitulasi dalam verifikasi faktual ini akan dibacakan dalam rentan waktu 6 Juli hingga 12 Tahun 2024,” Ungkapnya.
Dirinya membeberkan, Persyratan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati telah termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota jelas bahwa Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tertuang dalam Pasal 11 dan tentang Dokumen Persyaratan Calon termuat dalam Pasal 20,” Bebernya.
Terakhir, Iyan mengatakan, Pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan dan pasangan calon diusung Partai Politik dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus tahun 2024.