Perkara Perdis DPRD Tak Kunjung Tuntas, Kejari Boalemo Takut Sentuh Pejabat?

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis (BOALEMO) — Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Boalemo kembali menjadi perhatian publik. Sorotan terutama tertuju pada perkembangan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Boalemo periode 2020–2022 yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum.

Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo sebelumnya melakukan penelusuran terhadap dokumen perjalanan, termasuk mendatangi sejumlah hotel di luar daerah untuk mencocokkan data perjalanan dan penginapan.

Kejari Boalemo juga pernah melakukan penggeledahan di lingkungan DPRD Kabupaten Boalemo dalam rangka kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak kemudian terus berkembang. Memasuki Agustus 2026, sejumlah anggota DPRD yang berkaitan dengan periode perkara tersebut juga telah menjalani pemeriksaan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tetap berjalan. Namun, lamanya proses penanganan membuat publik mempertanyakan kapan perkara tersebut akan memperoleh kepastian hukum.

Publik Menunggu Kepastian

Pertanyaan yang berkembang bukan semata-mata mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai sejauh mana proses penyidikan telah berjalan, berapa nilai dugaan kerugian negara, alat bukti apa yang masih harus dilengkapi, serta apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kejaksaan tentu memiliki kewenangan dan prosedur tersendiri dalam menentukan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karena itu, lamanya sebuah perkara tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai bentuk keberpihakan atau perlindungan terhadap pihak tertentu.

Namun dari perspektif kepentingan publik, transparansi mengenai perkembangan perkara tetap penting, terutama ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan lembaga legislatif daerah.

Membandingkan Penanganan Perkara

Di sisi lain, masyarakat juga melihat rekam jejak Kejari Boalemo dalam menangani berbagai perkara dugaan korupsi yang berada pada tingkat pemerintahan desa maupun pengelolaan anggaran lainnya.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan pertanyaan yang wajar mengenai konsistensi penegakan hukum.

Bukan berarti penanganan perkara di tingkat desa tidak penting. Setiap dugaan tindak pidana korupsi tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, masyarakat tentu berharap prinsip yang sama juga diterapkan ketika dugaan penyimpangan berkaitan dengan pejabat pemerintahan, lembaga legislatif, ataupun pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.

Dengan demikian, ukuran kinerja penegakan hukum bukan hanya dilihat dari berapa banyak perkara yang ditangani, tetapi juga dari kepastian proses, transparansi, kualitas pembuktian, serta pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Masih Soal Rekam Jejak Pariwisata. Anggaran Pestival Sail Tomini Boalemo 2015 “Bermasalah” ?

Pergantian Pimpinan dan Harapan Baru

Pergantian pimpinan di lingkungan Kejari Boalemo juga menjadi momentum bagi publik untuk kembali melihat perkembangan perkara-perkara yang belum memperoleh penyelesaian.

Kepala Kejaksaan Negeri yang baru tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar profesional penanganan perkara.

Dalam konteks dugaan perjalanan dinas DPRD 2020–2022, masyarakat kini menunggu apakah pemeriksaan yang telah dilakukan akan menghasilkan perkembangan hukum yang lebih konkret.

Jika alat bukti telah dinilai cukup, publik tentu menunggu kelanjutan prosesnya.

Sebaliknya, apabila penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan, penjelasan mengenai tahapan yang sedang dilakukan juga penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Fasilitas Pemerintah dan Persepsi Independensi

Sorotan lain yang tidak kalah penting adalah hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum, terutama dalam hal penggunaan maupun pemberian fasilitas pemerintah.

Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan kendaraan dinas baru oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Boalemo juga menjadi perhatian publik.

Pemerintah daerah sebelumnya menjelaskan bahwa kendaraan tersebut berstatus pinjam pakai, bukan hibah.

Secara administratif, status pinjam pakai tentu berbeda dengan hibah. Namun, penggunaan fasilitas pemerintah oleh institusi penegak hukum tetap dapat menjadi perhatian publik dari perspektif transparansi dan persepsi independensi.

Hal yang sama berlaku terhadap fasilitas atau pembangunan sarana yang dikaitkan dengan kebutuhan institusi penegak hukum.

Jika benar terdapat pembangunan fasilitas kesehatan atau gedung untuk mendukung kebutuhan institusi Kejaksaan yang bersumber dari APBD, maka dasar penganggaran, mekanisme pengadaan atau hibah, status aset, serta dasar hukum penggunaannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran.

Sebaliknya, keterbukaan justru diperlukan agar tidak muncul dugaan atau persepsi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

Independensi Tidak Cukup Hanya Dijelaskan

Bagi institusi penegak hukum, independensi bukan hanya persoalan bebas dari intervensi.

Independensi juga berkaitan dengan bagaimana lembaga tersebut menjaga kepercayaan publik dan menghindari keadaan yang dapat menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.

Karena itu, fasilitas yang diberikan atau dipinjamkan pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum sebaiknya memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi pada saat yang sama aparat penegak hukum sedang menangani perkara yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan maupun lembaga politik daerah.

Tidak berarti ada hubungan antara fasilitas tersebut dengan penanganan perkara.

Baca Juga :  ET, Terduga Korupsi 37 M di BSG ditahan. Siapa selanjutnya?

Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan demikian.

Tetapi justru karena tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan spekulasi, seluruh aspek tersebut perlu dijelaskan secara transparan.

Perkara DPRD Menjadi Ujian Transparansi

Dugaan perjalanan dinas DPRD Boalemo 2020–2022 kini menjadi salah satu perkara yang paling banyak mendapat perhatian publik.

Setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penggeledahan, hingga pemeriksaan sejumlah anggota DPRD, masyarakat menunggu hasil akhir proses hukum tersebut.

Apakah ditemukan bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap selanjutnya?

Berapa nilai kerugian negara yang sebenarnya?

Siapa saja yang bertanggung jawab apabila unsur pidana terbukti?

Dan apabila penyidikan akhirnya dihentikan atau tidak menemukan cukup bukti, apa dasar hukum dan pertimbangannya?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Bukan Soal Berani atau Tidak Berani

Pada akhirnya, persoalan ini sebaiknya tidak dibingkai sekadar sebagai pertanyaan apakah Kejari Boalemo “berani” atau “tidak berani” menangani perkara yang berkaitan dengan DPRD.

Ukuran yang lebih objektif adalah apakah seluruh perkara ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, profesionalitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Perkara yang melibatkan kepala desa harus diproses jika bukti memenuhi ketentuan.

Perkara yang menyangkut pejabat daerah juga harus diproses dengan standar yang sama.

Begitu pula perkara yang berkaitan dengan anggota DPRD.

Dengan standar tersebut, publik tidak perlu membuat kesimpulan sendiri mengenai adanya perlakuan berbeda.

Kejaksaan cukup memberikan jawaban melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik Menunggu Jawaban Kejaksaan

Kejari Boalemo memiliki ruang untuk menjelaskan perkembangan perkara perjalanan dinas DPRD secara terbuka sesuai batas-batas informasi penyidikan yang dapat disampaikan kepada publik.

Penjelasan tersebut penting bukan hanya untuk menjawab kritik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebab pada akhirnya, yang ditunggu publik bukan sekadar penetapan tersangka.

Yang lebih penting adalah kepastian hukum.

Jika bukti cukup, proses harus berjalan sesuai hukum.

Jika belum cukup, masyarakat berhak mengetahui bahwa penyidik masih bekerja melengkapi pembuktian.

Dan apabila perkara tidak memenuhi unsur pidana, alasan hukumnya juga harus dapat dijelaskan.

Dengan demikian, dugaan perjalanan dinas DPRD Boalemo tidak berubah menjadi ruang spekulasi, melainkan menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan tidak membeda-bedakan pihak yang diperiksa

Penulis : Reyn Daima|Redaksi

Berita Terkait

PAD Tak Jelas, Videotron Tilamuta Telan Korban
17 Tahun di Intelkam, IPDA Suwendi Kini Pimpin Polsek Dulupi
Sinergi SherlyGo dan Bentor BI Melahirkan Dompet Clara: Inovasi Layanan Publik Masa Kini
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Boalemo Dapat Tambahan Penerimaan Rp30 Miliar
Jagung Terbesar, Kemiskinan Masih Tinggi: Rum Pagau Dorong Boalemo Beralih ke Tanaman Tahunan
Barcode Ada, Tapi BBM Sulit Didapat: Pemkab Boalemo Soroti Akses Subsidi
Kawal Revitalisasi Pendidikan, Bupati Rum Pagau Cek 20 Sekolah di Paguyaman
Dari Bongo 4, Langkah Baru Menyiapkan Generasi Boalemo

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:02 WITA

PAD Tak Jelas, Videotron Tilamuta Telan Korban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:36 WITA

17 Tahun di Intelkam, IPDA Suwendi Kini Pimpin Polsek Dulupi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Sinergi SherlyGo dan Bentor BI Melahirkan Dompet Clara: Inovasi Layanan Publik Masa Kini

Jumat, 18 September 2026 - 21:53 WITA

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Boalemo Dapat Tambahan Penerimaan Rp30 Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WITA

Barcode Ada, Tapi BBM Sulit Didapat: Pemkab Boalemo Soroti Akses Subsidi

Berita Terbaru

Headline

PAD Tak Jelas, Videotron Tilamuta Telan Korban

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:02 WITA

Headline

17 Tahun di Intelkam, IPDA Suwendi Kini Pimpin Polsek Dulupi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:36 WITA