Trilogis.id_(Boalemo) – Baru saja dikritisi oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Wahyudin Moridu terkait Surat Pelarangan untuk Perayaan Maulid Nabi didesa-desa, 2 mesjid di Botumoito terpaksa dibubarkan Camat Botumoito.
Berdasarkan informasi yag berhasil kami rangkum, 2 mesjid tersebut masing-masing mesjid Al-Hijrah dan Mesjid Al-Ikhlas beralamat di desa tutulo kecamatan Botumoito.
Merasa tak mempertimbangkan segala persiapan masyarakat mnyambut maulid nabi, Ishak Suko, salah satu warga desa Tutulo mengaku kecewa dengan perlakuan yang dilakukan oleh Camat Botumoito Jefri Kaluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maulid nabi adalah wujud kecintaan setiap muslim kepada Rasulullah Muhammad SAW. orang yang ingin menjalankan rutinitas sebagai simbol agamanya malah dibubarkan. Saya sangat kecewa dengan camat Botumoito”. ungkap Ishak sabtu (31/10)
Bahkan, Ishak yang diketahui sebagai Pengacara muda itu menuturkan, Padahal, Pemerintah Desa sudah berkoordinasi dengan Bupati Boalemo Darwis Moridu sebelum melakukan Perayaan Maulid Nabi dengan Tradisi Dikili (Dzikir).
Menurutnya, Bupati tidak melarang, hanya saja Bupati berpesan agar mematuhi protokol kesehatan dan Pemerintah Desa harus melakukan pengecekan atas kegiatan tersebut.
“saya sudah bertemu dengan Ketua BPD Tutulo Suhardi Abjul. katanya Pemerintah Desa sudah berkoordinasi dengan Bupati dan Bupati tidak melarang, hanya saja harus diawasi dengan mengedepankan Protokol Kesehatan”.
Menyayangkan perbuatan yang menurutrnya tidak mencerminkan pemimpin yang bijak dan Arif, Ishak memepertanyakan Dasar hukum yang digunakan Camat utuk membubarkan perayaan maulid Nabi terebut.
“Saya kira Pergubnya jelas. tidak ada pelarangan bahkan tidak ada sanksi pidana. Camat Botumoito menggunakan dasar hukum apa?” tutupnya.
Sampai berita ini terbit, Camat Botuoito belum merespon ketika dikonfirmasi melalui telpon seluluer 0852 5611 0476.