Rayakan Maulid Nabi, 2 Mesjid di Botumoito dibubarkan Camat

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 16:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

masyarakat memadati mesjid yang meraykan Maulid Nabi yang dibubarkan Camat. (ist)

masyarakat memadati mesjid yang meraykan Maulid Nabi yang dibubarkan Camat. (ist)

Trilogis.id_(Boalemo) – Baru saja dikritisi oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Wahyudin Moridu terkait Surat Pelarangan untuk  Perayaan Maulid Nabi didesa-desa, 2 mesjid di Botumoito terpaksa dibubarkan Camat Botumoito.

Berdasarkan informasi yag berhasil kami rangkum, 2 mesjid tersebut masing-masing mesjid Al-Hijrah dan Mesjid Al-Ikhlas beralamat di desa tutulo kecamatan Botumoito.

Merasa tak mempertimbangkan segala persiapan masyarakat mnyambut maulid nabi,  Ishak Suko, salah satu warga desa Tutulo mengaku kecewa dengan perlakuan yang dilakukan oleh Camat Botumoito Jefri Kaluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maulid nabi adalah wujud kecintaan setiap muslim kepada Rasulullah Muhammad SAW. orang yang ingin  menjalankan rutinitas sebagai simbol agamanya malah dibubarkan. Saya sangat kecewa dengan camat Botumoito”. ungkap Ishak sabtu (31/10)

Bahkan, Ishak yang diketahui sebagai Pengacara muda itu menuturkan,  Padahal, Pemerintah Desa sudah berkoordinasi dengan Bupati Boalemo Darwis Moridu sebelum melakukan Perayaan Maulid Nabi dengan Tradisi Dikili (Dzikir).

Baca Juga :  Anggran Terbatas, Pj.Bupati Boalemo harap Musrenbang lahirkan program prioritas

Menurutnya, Bupati tidak melarang, hanya saja Bupati berpesan agar mematuhi protokol kesehatan dan Pemerintah Desa harus melakukan pengecekan atas kegiatan tersebut.

“saya sudah bertemu dengan Ketua BPD Tutulo Suhardi Abjul. katanya Pemerintah Desa sudah berkoordinasi dengan Bupati dan Bupati tidak melarang, hanya saja harus diawasi dengan mengedepankan Protokol Kesehatan”.

Menyayangkan perbuatan yang menurutrnya tidak mencerminkan pemimpin yang bijak dan Arif, Ishak memepertanyakan Dasar hukum yang digunakan Camat utuk membubarkan perayaan maulid Nabi terebut.

“Saya kira Pergubnya jelas. tidak ada pelarangan bahkan tidak ada sanksi pidana. Camat Botumoito menggunakan dasar hukum apa?” tutupnya.

Sampai berita ini terbit, Camat Botuoito belum merespon ketika dikonfirmasi melalui telpon seluluer 0852 5611 0476.

Berita Terkait

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Berita Terbaru