Trilogis.id (Dikbud Boalemo) – Menjadi pembahasan daei sejumlah pihak hingga hangat dudiskusikan di WhatsApp Grup (WAG), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo Risman Bantahari (RB) beri penjelasan.
Menurut Risman, Nota Dinas adalah Naskah Dinas intern yang dibuat oleh seorang pejabat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain.
Adapun dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018, nota dinas adalah naskah dinas intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan ANRI, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya yaitu Kepala ANRI, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nota dinas berisi mengenai hal-hal yang sifatnya teratur, berbentuk catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan panjang. Serta, dapat langsung dijawab oleh petinggi yang dituju,” kata RB.
Lebih lanjut Risman menerangkan, Biasanya dalam nota dinas digunakan sebagai sarana untuk memberikan informasi, pesan pengingat, ataupun pesan yang berisi petunjuk dengan isi yang singkat, padat, dan jelas sehingga komunikasi akan terjalin lebih mudah. Adapun tujuan dari nota dinas untuk sarana komunikasi yang digunakan dalam proses komunikasi antara satu pejabat dengan pejabat lainnya yang memberikan tugas dan tanggung jawab.
“Bisa dilihat, Isi suratnya adalah Nota Dinas dan bukan seperti yang dikatakan pihak luar bahwa mutasi guru. Belum lagi, Saat ini Siswa sedang masa libur usai Ujian. Jadi yang bersangkutan kami tarik Ke Dinas untuk pembinaan dan tidak melakukan pemindahan. setelah dirasa sudah selesai, maka yang bersangkutan bakal kami kembalikan kesekolah sebagai Tenaga Pendidik,” terang Risman Bantahari.
Sementara Mutasi dalam profesi guru merupakan hal yang biasa terjadi, artinya perpindahan tugas ke daerah lain. Pengajuan mutasi dapat dilakukan oleh pihak atasan ataupun atas permintaan dari guru itu sendiri. Ini berlaku untuk tenaga pendidik honorer maupun non-PNS.
“Yang bersangkutan bukan Dimutasi, hal itu dibuktikan dengan yang menandatangani surat hanya kepala dinas, harusnya jika mutasi, Suratnya ditandatangani oleh Pejabat berwenang yaitu Sekda dan surat permohonan ditunjukkan kepada Kepala daerah yakni Bupati,” pungkasnya.