RB : Memahami Nota Dinas Dan Surat Mutasi Guru

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 22:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Dikbud Boalemo) – Menjadi pembahasan daei sejumlah pihak hingga hangat dudiskusikan di WhatsApp Grup (WAG), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo  Risman Bantahari (RB) beri penjelasan.

Menurut Risman, Nota Dinas adalah Naskah Dinas intern yang dibuat oleh seorang pejabat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain.

Adapun dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018, nota dinas adalah naskah dinas intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan ANRI, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya yaitu Kepala ANRI, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas.

Nota dinas berisi mengenai hal-hal yang sifatnya teratur, berbentuk catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan panjang. Serta, dapat langsung dijawab oleh petinggi yang dituju,” kata RB.

Lebih lanjut Risman menerangkan, Biasanya dalam nota dinas digunakan sebagai sarana untuk memberikan informasi, pesan pengingat, ataupun pesan yang berisi petunjuk dengan isi yang singkat, padat, dan jelas sehingga komunikasi akan terjalin lebih mudah. Adapun tujuan dari nota dinas untuk sarana komunikasi yang digunakan dalam proses komunikasi antara satu pejabat dengan pejabat lainnya yang memberikan tugas dan tanggung jawab.

Bisa dilihat, Isi suratnya adalah Nota Dinas dan bukan seperti yang dikatakan pihak luar bahwa mutasi guru. Belum lagi, Saat ini Siswa sedang masa libur usai Ujian. Jadi yang bersangkutan kami tarik Ke Dinas untuk pembinaan dan tidak melakukan pemindahan. setelah dirasa sudah selesai, maka yang bersangkutan bakal kami kembalikan kesekolah sebagai Tenaga Pendidik,” terang Risman Bantahari.

Sementara Mutasi dalam profesi guru merupakan hal yang biasa terjadi, artinya perpindahan tugas ke daerah lain. Pengajuan mutasi dapat dilakukan oleh pihak atasan ataupun atas permintaan dari guru itu sendiri. Ini berlaku untuk tenaga pendidik honorer maupun non-PNS.

Yang bersangkutan bukan Dimutasi, hal itu dibuktikan dengan yang menandatangani surat hanya kepala dinas, harusnya jika mutasi, Suratnya ditandatangani oleh Pejabat berwenang yaitu Sekda dan surat permohonan ditunjukkan kepada Kepala daerah yakni Bupati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?
Harapan 100 hari kerja: Menanti “Quick Win” atas Sejumlah Pekerjaan Rumah PAHAM usai dilantik

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:44 WITA

Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:23 WITA

Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a

Berita Terbaru

Headline

Ternyata, Korban PETI di Boalemo masih berstatus sebagai Siswa

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:27 WITA

Headline

19 Ramadhan, Berbagi Berkah Ala “Papa Papa Senang”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:30 WITA

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA