Trilogis.id_(Boalemo) – Secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI senin (05/10), Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Penolakan pun bermunculan dari sejumlah Pihak yang menganggap RUU Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada hajat hidup rakyat khususnya Pekerja.
Tak hanya melakukan penolakan, aksi Protes pun membanjiri beranda Sosial media. hal itu ditandai beredarnya pamflet dan postingan warganet yang kesal dengan disahkannya RUU omnibus Law.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlihat secara tegas warganet yang kebanyakan dari kalangan Mahasiswa tersebut menyudutkan DPR-RI hingga melayangkan Mosi Tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Dari informasi yang berhasil Tim investigasi Trilogis.id rangkum, setidaknya ada 13 Point dalam RUU Cipta Kerja yang menjadi perhatian khusus para mahasiswa.
Tak hanya aksi protes melalui media sosial, di kabupaten Boalemo sendiri beredar Undangan konsolidasi gerakan masa untuk lakukan penolakan Terkait RUU Omnibus Law tersebut.
Ramli Syawal, Ketua Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) Gorontalo mengaku kecewa dengan ulah DPR-RI yang bersepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja.
“Kami merasa kecewa. sudah jelas-jelas RUU ini tidak berpihak kepada hajat hidup rakyat banyak, terlebih untuk buruh/Pekerja”. ungkap Ramli selasa (6/10).
Olehnya, Ramli dengan tegas menyampaikan Penolakan secara keseluruhan RUU Cipta Kerja untuk menjadi Undang-undang.