Trilogis.id ( Pemda Boalemo) – “Netralitas ASN pada Pemilu serentak tahun 2024 sudah diatur dalam undang – undang No. 5 tahun 2014,dimana Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu”.
Hal itu disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Supandra Nur ST. saat memberi materi dalam giat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Jumat, 13-10-2023.
Disisi lain, Supandra mengungkapkan, ASN harus netral supaya Pemilu bisa berjalan jujur dan adil, berdasarkan surat Keputusan Besar (SKB) No. 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bertempat di hotel Grand Amalia, Supandra mengingatkan kembali kepada seluruh peserta sosialisasi yang diikuti seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo tentang penandatanganan fakta integritas dan Pembacaan ikrar.
“Beberapa waktu lalu kita (ASN dilingkungan Pemda Boalemo,red) sudah menjanda fakta integritas dan ikrar. Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, baik pimpinan OPD dan ASN agar bisa mematuhi aturan yang ada, terkait netaralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” pungkasnya.