Trilogis.id (Boalemo) – Rabu (22,-06-2022) kamarin, DK (Mantan Kades Tanah Putih) tersangka Dugaan kasus Korupsi Dana Desa JUT tahun 2018 akhirnya penuhi panggilan Polres Boalemo.
sebelumnya, terkonfrimasi, DK tak memenuhi kewajibannya dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Tipidkor Polres Boalemo karena sedang dalam kondisi berduka seperti diberitakan media ini.
“Alhamdulillah, sesuai janjinya, DK tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sempat mangkir dari panggilan, karena ternyata yang bersangkutan masih menghadiri acara kedukaan. Namun, sejauh ini yang bersangkutan masih dianggap kooperatif dalam proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Saiful Kamal S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
didampingi penasihat hukumnya, Rahayu Wahyuni Hasan, Dari penelusuran media ini, DK beri beberapa pertanyaan dan kemudian langsung lakukan penahanan oleh Polres Boalemo, untuk tindakan hukum selanjutnya.
“Proses hukum sesuai Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3, lebih Sub Pasal 8, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipidkor, jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipidkor, jo Pasal 55 KUH Pidana,”pungkasnya.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap DK, maka saat ini, kedua tersangka Dugaan Korupsi DD Usaha Tani tahun 2018 sudah mendekam di sel tahanan Polres Boalemo.