Trilogis.id (Dikbud Boalemo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo tengah mencari solusi bagi Gaji Guru Honorer yang belum lama ini menyita perhatian publik.
Gaji Guru Honorer yang hanya sebesar Rp.100.000 setiap Bulannya, ramai dibicarakan dikalangan masyarakat hingga mencuat di beranda sosial media Facebook.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Kepala Dinaa Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Kabupaten Boalemo, Aswad.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembayaran honor guru senilai Rp 100 ribu yang menyita perhatian sejumlah kelompok masyarakat itu sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) oleh pihak sekolah melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“kami sudah mendengar informasi tersebut. sementara jika tuduhan sejumlah pihak dialamatkan kepada pemerintah daerah dan dinas teknis yang enggan peduli dan menutup mata soal kesejahteraan tenaga pendidik atau guru, itu sangat tidak benar. Sebab, pemerintah daerah melalui Dikbud Boalemo sudah mengalokasikan anggaran di tahun 2024 untuk honor tenaga pendidik seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Aswad, Dikbud Boalemo pada saat pembayaran gaji guru honorer terbentur adanya regulasi terbaru. Yakni, UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas melarang kebijakan pengangkatan non ASN, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan non ASN yang tidak masuk database pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kendati demikian, Aswad mengaku saat ini pihak Pemerintah Daerah masih mencari formula berkaitan pembayaran honor guru dimaksud. Supaya dikemudian hari tidak menjadi masalah baru maupun temuan bagi guru bersangkutan dan pihak Dikbud.
Sementara untuk sekolah swasta, baik itu yayasan maupun madrasah kedudukannya masih berada dalam naungan dan tanggungjawab 3 unsur. Yakni, unsur pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan juga unsur Yayasan.

















