18 Sertifikat Tak Jelas, Salah satu warga Wonosari mengaku beri Amplop kepada Kepala BPN Boalemo

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 04:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Belum lama ini, Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Boalemo  dikeluhkan oleh masyarakat kecamatan Wonosari.

Salah satu masyarakat Desa Bongo III Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo mengaku hingga saat ini tidak bisa mengantongi sertifikat yang diakuinya sebagai miliknya.

Hal itu disampaikan oleh salah satu Kepala Dusun Desa Bongo III kepada wartawan ini saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Jumat, 11-08-2023 sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Ia menceritakan bahwa saat dirinya ingin melakukan pelepasan sertifikat, pihak pertanahan melalui Kepala BPN mengatakan bisa dan dipersilahkan untuk mendaftarkan sertifikat secara mandiri (Rutin).

Namun, ketika prosesnya sudah berjalan, tiba-tiba pihak BPN mengaku tidak bisa melanjutkan karena persoalan SK Panitia Penertiban Sertifikat, padahal sertifikat sebelumnya sudah dilepaskan.

sudah mulai pengukuran awal, bayar BPHTB. Tinggal SK, itu tidak bisa katanya. Sementara yang lain sebelum torang, juga menggunakan dasar yang sama boleh keluar (sertifikatnya,red),” beber Kepala Dusun.

Menurutnya, untuk biaya transportasi dan akomodasi Perbidangnya yang harus ditanggung pemohon, Rp.250.000 x perbidang x 5 orang panitia. Hal itu yang menjadi awal mula permasalahan penerbitan Sertifikat karena dirinya sudah berinisiatif untuk mengantar jemput panitia hingga biaya yang diterima panitia sudah tidak sesuai perhitungan diawal  dan Sertifikat yang diharapkan tak kunjung terbit padahal sudah sejak bulan februari tahun 2022.

Baca Juga :  Bantu Penghematan Keuangan Daerah, Darwis Moridu semakin tak tersaingi

Dugaan Gratifikasi

Bahkan, mengaku sempat memberi amplop kepada Kepala BPN sebelumnya, hingga Kepala BPN pindah tugas, 18 bidang tanah milik dari masyarakat tak mendapatkan kejelasan padahal sudah terlanjur dilepaskan.

“Sudah jatuh, tertimpa tangga”, mungkin adalah pepatah yang bisa disandingkan kepada Salah satu Kepala Dusun Desa Bongo III itu yang ingin sertifikat yang baru diterbitkan tapi kata pihak BPN tak bisa, ingin mengambil sertifikat lama sudah terlanjur dilepaskan.

Sebelumnya, ia pernah mendatangi kantor BPN sebulan yang lalu, setalah mendapat petunjuk terkait surat yang harus dilengkapi, rasa kecewapun kembali dirasakan Kepala Dusun Desa Bongo III dan ingin melapor ke Ombudsman Perwakilan Gorontalo, nyatanya tidak pernah ada jalan keluar yang didapatinya hingga saat ini, karena surat yang disiapkan juga tertolak.

Baca Juga :  Datangi DKP Kabupaten Boalemo, Anas Jusuf Sentil Bantuan untuk kelompok Nelayan

Konfirmasi Kepala BPN Boalemo

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPN Kabupaten Boalemo yang baru diruang kerjanya ( senin 14/8/2023), Sudiar belum memberi pernyataan karena masih ada agenda di kecamatan Paguyangan pantai.

Dikarenakan butuh waktu yang tidak singkat untuk menjelaskan, Sudiar meminta untuk menjadwalkan kembali setelah tanggal 17 Agustus 2023.

Ini kalu modiceritakan, Panjang ceritanya. jangka waktu sepuluh menit gak cukup. sudah tau,ini sudah saya proses sampai ke pusat”. pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini maaih akan melakukan konfirmasi kembali kepada Kapala BPN kabupaten Boalemo.

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA