Trilogis.id (Boalemo) – Belum lama ini, Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Boalemo dikeluhkan oleh masyarakat kecamatan Wonosari.
Salah satu masyarakat Desa Bongo III Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo mengaku hingga saat ini tidak bisa mengantongi sertifikat yang diakuinya sebagai miliknya.
Hal itu disampaikan oleh salah satu Kepala Dusun Desa Bongo III kepada wartawan ini saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Jumat, 11-08-2023 sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian
Ia menceritakan bahwa saat dirinya ingin melakukan pelepasan sertifikat, pihak pertanahan melalui Kepala BPN mengatakan bisa dan dipersilahkan untuk mendaftarkan sertifikat secara mandiri (Rutin).
Namun, ketika prosesnya sudah berjalan, tiba-tiba pihak BPN mengaku tidak bisa melanjutkan karena persoalan SK Panitia Penertiban Sertifikat, padahal sertifikat sebelumnya sudah dilepaskan.
“sudah mulai pengukuran awal, bayar BPHTB. Tinggal SK, itu tidak bisa katanya. Sementara yang lain sebelum torang, juga menggunakan dasar yang sama boleh keluar (sertifikatnya,red),” beber Kepala Dusun.
Menurutnya, untuk biaya transportasi dan akomodasi Perbidangnya yang harus ditanggung pemohon, Rp.250.000 x perbidang x 5 orang panitia. Hal itu yang menjadi awal mula permasalahan penerbitan Sertifikat karena dirinya sudah berinisiatif untuk mengantar jemput panitia hingga biaya yang diterima panitia sudah tidak sesuai perhitungan diawal dan Sertifikat yang diharapkan tak kunjung terbit padahal sudah sejak bulan februari tahun 2022.
Dugaan Gratifikasi
Bahkan, mengaku sempat memberi amplop kepada Kepala BPN sebelumnya, hingga Kepala BPN pindah tugas, 18 bidang tanah milik dari masyarakat tak mendapatkan kejelasan padahal sudah terlanjur dilepaskan.
“Sudah jatuh, tertimpa tangga”, mungkin adalah pepatah yang bisa disandingkan kepada Salah satu Kepala Dusun Desa Bongo III itu yang ingin sertifikat yang baru diterbitkan tapi kata pihak BPN tak bisa, ingin mengambil sertifikat lama sudah terlanjur dilepaskan.
Sebelumnya, ia pernah mendatangi kantor BPN sebulan yang lalu, setalah mendapat petunjuk terkait surat yang harus dilengkapi, rasa kecewapun kembali dirasakan Kepala Dusun Desa Bongo III dan ingin melapor ke Ombudsman Perwakilan Gorontalo, nyatanya tidak pernah ada jalan keluar yang didapatinya hingga saat ini, karena surat yang disiapkan juga tertolak.
Konfirmasi Kepala BPN Boalemo
Ketika dikonfirmasi, Kepala BPN Kabupaten Boalemo yang baru diruang kerjanya ( senin 14/8/2023), Sudiar belum memberi pernyataan karena masih ada agenda di kecamatan Paguyangan pantai.
Dikarenakan butuh waktu yang tidak singkat untuk menjelaskan, Sudiar meminta untuk menjadwalkan kembali setelah tanggal 17 Agustus 2023.
“Ini kalu modiceritakan, Panjang ceritanya. jangka waktu sepuluh menit gak cukup. sudah tau,ini sudah saya proses sampai ke pusat”. pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini maaih akan melakukan konfirmasi kembali kepada Kapala BPN kabupaten Boalemo.