Trilogis.id (Baolemo) – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo kembali tetapkan dua tersangka dalam dugaan Korupsi di Bank Sulut-Go, senin 11-07-2022.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Polres Boalemo sudah melakukan penahanan kepada ET (Mantan Kepala Cabang BSG) dan menetapkan dua tersangka lagi yang diketahui masing-masing RM dan EP.
Salah satu tersangka (RM),menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), hingga akhirnya dilakukan penahanan di Sel Mako Polres Boalemo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi memang benar, malam ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, yaitu RM, atas dugaan kasus korupsi pada BSG yang sedang kami tangani,” Kata Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Saiful Kamal, STK.,S.IK.
Sementara tersangka satunya (EP), saat ini memang sedang menjalani masa hukuman kasus lain, di Lembaga Pemasyarakatan di Gorontalo.
“Ada dua yang tersangka malam ini, satunya lagi, memang sedang menjalani masa hukuman di Lapas. Sehingga, total tersangka saat ini, berjumlah 3 orang,” terang IPTU Saiful Kamal.
Dijelaskannya, adapun modus yang dilakukan tersangka RM dalam perkara yang merugikan negara Rp 37 Miliar ini, yaitu selain membantu proses pemberian fasilitas kredit, juga yang bersangkutan telah menggunakan dana tiga fasilitas kredit, dengan total Rp 2,9 miliar.
“EP dan RM, modusnya sama, yaitu memberikan fasilitas kredit. Yang bersangkutan juga dimintai pertanggungjawaban hukum, karena telah menggunakan dana kredit sebesar Rp 9 miliar. Pasal yang kita terapkan terhadap 2 tersangka ini, yaitu Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 55 KUH Pidana Tipidkor. Nah ini, kami akan urai peran masing-masing di dalam berkas perkara,” jelas IPTU Saiful.
Senada dengan sebelumnya, dalam perkara yang mendapat asistensi langsung dari KPK-RI dan Subdit IV Tipidkor Mabes Polri ini, Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani SH, memastikan akan ada lagi tersangka berikut. Artinya, bukan hanya tiga orang saat ini.
“Akibat perbuatan 3 tersangka ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 37 Miliar, dan dari ketiganya, kami sudah bisa urai, bahwa yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp 21 Miliar itu, adalah tersangka ET, yang kedua inisial EP, Rp 9 Miliar, dan yang ketiga RM, yang kita tahan malam ini, sebesar Rp 2,9 Miliar,”ungkap IPDA Budi Abdul Gani dikonfirmasi terpisah.
Bahakan, guna percepatan penyelesaian perkara tersebut, dirinya mengaku Iasegera merampungkan berkas untuk tiga tersangka saat ini sembari berkoordinasi intens dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.
“Terkait upaya penyelamatan keuangan Negara dalam dugaan kasus ini, memang dalam ketentuan konstruksi Pasal, disitu kami lapis dengan Pasal 18 terkait dengan uang pengganti. Dan ini juga kami bangun komunikasi dengan teman-teman yang ada di JPU. Selain JPU, juga dengan teman-teman di BSG untuk penyelamatan aset, atau penyitaan aset dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.