Trilogis.id, (Boalemo) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boalemo pada Senin, 14 Juli 2025, secara resmi memulai Operasi Patuh di wilayah Kota Tilamuta.
Operasi gabungan ini merupakan agenda rutin yang digelar serentak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertujuan utama untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Boalemo, AKP Ridwan Muhamad Faisal S.IK., MA., melalui Kanit Turjawali IPDA Akbar Maaku, menjelaskan bahwa Operasi Patuh kali ini fokus pada upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dengan menekan berbagai bentuk pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami baru saja memulai, tapi sudah ada kurang lebih 10 unit sepeda motor yang terlihat jelas melanggar aturan,” ungkap IPDA Akbar Maaku.
Ia menambahkan, pelanggaran yang paling menonjol di awal operasi ini adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI dan berboncengan lebih dari dua orang.
Menciptakan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
IPDA Akbar juga menekankan bahwa operasi ini akan menyasar hampir seluruh wilayah hukum Polres Boalemo. Harapannya, Operasi Patuh mampu menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), serta mengurangi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan insiden di jalan raya.
Ia menjelaskan bahwa Operasi Patuh akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia selama 10 hingga 14 hari. Selama periode ini, petugas kepolisian akan gencar melakukan razia di berbagai titik strategis dan menindak para pelanggar.
Beragam Pelanggaran Jadi Incaran, Sanksi Menanti
Perwira Polri itu merinci beberapa jenis pelanggaran umum yang menjadi target utama dalam Operasi Patuh, di antaranya:
- Tidak menggunakan helm standar SNI (baik pengendara maupun penumpang sepeda motor).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk pengemudi dan penumpang mobil).
- Melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah umur.
- Tidak memiliki SIM atau STNK.
- Kendaraan tidak sesuai standar (misalnya knalpot brong atau lampu yang dimodifikasi).
- Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas
Bagi para pelanggar, sanksi yang menanti adalah tilang (bukti pelanggaran) dengan denda sesuai jenis pelanggarannya. Dalam kasus pelanggaran serius atau jika pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, penyitaan dokumen atau kendaraan juga dapat dilakukan.
Mengakhiri pernyataannya, IPDA Akbar mengimbau seluruh masyarakat pengendara untuk melengkapi dokumen kendaraan dan selalu mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini demi keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya



















