Soal Lingkungan di Luwuk, JOB-PTMS Tidak Menghadiri Sidang Perdana

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Sulteng) – Perkara lingkungan yang melibatkan Perusahaan Migas Join Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB-PTMS), terus berlanjut hingga berujung dimeja hukum Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulteng.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ternyata pada sidang perdana tahap mediasi yang digelar pada tanggal 20 April 2021 lalu, pihak JOB-PTMS tidak menghadiri sidang perdana tersebut.

Sebelumnya, perusahaan ini digugat oleh Raflis Aminulah Ali (penggugat) melalui kuasa hukumnya Razwin Baka, SH, lantaran dinilai melawan hukum (PMH) terkait pengrusakan lingkungan.

“Ini yang kemudian kami sayangkan. Dimana, JOB-PTMS tidak menghadiri sidang pertama tahap mediasi,” Razwin Baka, ketika dikonfirmasi. Minggu, (25/04/2021).

Terkait kerusakan lingkungan sendiri, lanjut Razwin kuasa hukum penggugat tersebut, pihaknya tak akan berhenti, demi membela apa yang menjadi hak dan tuntutan masyarakat.

“Saat ini kami tinggal menunggu sidang lanjutan yang Insya Allah akan dilanjutkan pada besok hari per tanggal 27 April 2021,”sebutnya.

Razwin berharap, pihak perusahaan segera beritikad baik, dalam hal menyelesaikan persoalan yang sudah mengkuak di publik tersebut.

“Semoga pihak perusahaan beritikad baik, segera menyelesaikanapa menjadi tuntutan penggugat yaitu ganti kerugian baik kerugian materiil maupun inmaterial,”ia menandaskan. (Rasya/Tr02)

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA