Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,Msi mengadakan pertemuan dengan Dinas Sosial dan PMD untuk menindak lanjuti aspirasi Tim ahli Pendamping desa terkait Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Plt Bupati Boalemo, Senin 8/2/2021 yang di hadiri Kadis Sosial dan PMD Fadlina Podungge, Kepala Inspektorat Musafir Bempah, Kabag Hukum Andre Tumewu dan Tim Ahli Pemdaping Desa.
Pada kesempatan itu Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf, M.Si., menyampaikan bahwa pertemuan ini di laksanakan untuk membahas kajian terkait peraturan Bupati Boalemo No.82 Tahun 2020 tentang pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana dalam peraturan tersebut terdapat diskresi antara Permendes PDDT No.13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 dengan peraturan Bupati Boalemo No.82 tahun 2020 tentang pedoman teknis Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 di Kabupaten Boalemo.
adapun yang menjadi pokok Peninjauan kembali (review) dalam peraturan adalah pemberian Insentif, Penentuan maksimal besaran Insentif, Pemberian honor satgas relawan Covid 19, swakelola Pelatihan melalui Dinas teknis, Pelatihan BPD dan Pelatihan diluar pra tugas Kepala Desa.
oleh sebab itu Anas berharap kepada Dinas Sosial dan PMD serta Tim Ahli Pendamping desa agar membangun komunikasi, sehingga tidak akan terjadi hal-hal tak diinginkan.
“Semua harus bersinergi. Dahulukan komunikasi. kemudian kalau ada hal-hal yang tidak jelas, tolong jangan di ekspose media sosial dan mari kita bersama-sama untuk mencari solusi dan menyelesaikannya secara baik-baik”.