Awas..!Pelanggar Protokol Kesehatan akan dikenai Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Pemda Boalemo) –  Sore tadi ( selasa 18/8)  tepat di tugu Jagung tilamuta, Pemerintah Daerah Kabupaten Baolemo gelar Lounching dan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disipin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan.

Sosialisasi yang diikuti oleh unsur Forkopimda Boalemo dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah itu dilaksanakan dipusat ibukota Kabupaten tersebut juga sekaligus dirangkaikan Sosialisasi Peraturan Bupati terkait Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Anas Jusuf: BPD dan Kades harus Harmonis

Darwis menyampaikan Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bapati dalam Penerapan Protokol Kesehatan adalah untuk menjadikan Kabupaten Boalemo ke zona Hijau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“saat ini Kabupaten Boalemo zona kuning. semoga dengan diterapkannya Pergub ini bisa mengemablikan Boalemo ke zona Hijau”. kata Darwis

Lebih jelas Dirinya menambahan, Adapun didalam peraturan gubernur tersebut mengatur tentang kegiatan individual, bada usaha, dan tempat- tempat keramaian.

Baca Juga :  Dr. Hendriwan pasang lampu simbolis Tumbulotihe di Boalemo

“Jika di dapati masih banyak yang melanggar kami akan beri sanksi hingga denda Rp.150.000 perorang. ini kami lakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di Gorontalo khususnya Boalemo”.

Walaupun demikian, Darwis mengaku akan melakukan sosialisasi lanjutan bersama Pihak terkait dan akan menyambangi tempat-tempat umum seperti Pasar, warung makan, toko, dan tempat Pelelangan ikan.

Berita Terkait

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Berita Terbaru