Awas..!Pelanggar Protokol Kesehatan akan dikenai Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Pemda Boalemo) –  Sore tadi ( selasa 18/8)  tepat di tugu Jagung tilamuta, Pemerintah Daerah Kabupaten Baolemo gelar Lounching dan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disipin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan.

Sosialisasi yang diikuti oleh unsur Forkopimda Boalemo dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah itu dilaksanakan dipusat ibukota Kabupaten tersebut juga sekaligus dirangkaikan Sosialisasi Peraturan Bupati terkait Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Anas Jusuf laporkan Progres Persentasi kepada Gubernur Gorontalo

Darwis menyampaikan Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bapati dalam Penerapan Protokol Kesehatan adalah untuk menjadikan Kabupaten Boalemo ke zona Hijau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“saat ini Kabupaten Boalemo zona kuning. semoga dengan diterapkannya Pergub ini bisa mengemablikan Boalemo ke zona Hijau”. kata Darwis

Lebih jelas Dirinya menambahan, Adapun didalam peraturan gubernur tersebut mengatur tentang kegiatan individual, bada usaha, dan tempat- tempat keramaian.

Baca Juga :  Target Raih Akreditas Paripurna untuk PKM,Bupati Boalemo Apresiasi Kinerja Dinkes Boalemo

“Jika di dapati masih banyak yang melanggar kami akan beri sanksi hingga denda Rp.150.000 perorang. ini kami lakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di Gorontalo khususnya Boalemo”.

Walaupun demikian, Darwis mengaku akan melakukan sosialisasi lanjutan bersama Pihak terkait dan akan menyambangi tempat-tempat umum seperti Pasar, warung makan, toko, dan tempat Pelelangan ikan.

Berita Terkait

Gorengan” Media yang Melenceng: Menepis Politisasi Boikot DPRD Boalemo dan Nyanyian Satir 5 Fraksi
Ketika Ring Parlemen Memaksa Sang Ketua Lempar Handuk
Cegah Komplikasi Diabetes, Puskesmas Berlian Boalemo Gelar Layanan Prolanis Terpadu
“Jebakan Hukum Formalistik” dalam Pembahasan KUA-PPAS Boalemo: Sebuah Catatan Kritis
Tanpa Ketua DPRD, Agenda Dewan Lebih Lancar: Fungsi Aleg Jalan Sebagaimana Mestinya
“Kursi Kosong”, Boikot Ketua DPRD Boalemo Berkepanjangan Lumpuhkan Nadi Legislasi dan Merugikan PDIP ?
Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan
Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun, Bupati Buta, DPRD Bisu; Uang Rakyat ke Mana?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:13 WITA

Gorengan” Media yang Melenceng: Menepis Politisasi Boikot DPRD Boalemo dan Nyanyian Satir 5 Fraksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:28 WITA

Ketika Ring Parlemen Memaksa Sang Ketua Lempar Handuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:30 WITA

Cegah Komplikasi Diabetes, Puskesmas Berlian Boalemo Gelar Layanan Prolanis Terpadu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:34 WITA

“Jebakan Hukum Formalistik” dalam Pembahasan KUA-PPAS Boalemo: Sebuah Catatan Kritis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:33 WITA

Tanpa Ketua DPRD, Agenda Dewan Lebih Lancar: Fungsi Aleg Jalan Sebagaimana Mestinya

Berita Terbaru

Daerah

Ketika Ring Parlemen Memaksa Sang Ketua Lempar Handuk

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:28 WITA