Trilogis.id_(Pemda Boalemo) – Sore tadi ( selasa 18/8) tepat di tugu Jagung tilamuta, Pemerintah Daerah Kabupaten Baolemo gelar Lounching dan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disipin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan.
Sosialisasi yang diikuti oleh unsur Forkopimda Boalemo dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah itu dilaksanakan dipusat ibukota Kabupaten tersebut juga sekaligus dirangkaikan Sosialisasi Peraturan Bupati terkait Protokol Kesehatan.
Darwis menyampaikan Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bapati dalam Penerapan Protokol Kesehatan adalah untuk menjadikan Kabupaten Boalemo ke zona Hijau
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“saat ini Kabupaten Boalemo zona kuning. semoga dengan diterapkannya Pergub ini bisa mengemablikan Boalemo ke zona Hijau”. kata Darwis
Lebih jelas Dirinya menambahan, Adapun didalam peraturan gubernur tersebut mengatur tentang kegiatan individual, bada usaha, dan tempat- tempat keramaian.
“Jika di dapati masih banyak yang melanggar kami akan beri sanksi hingga denda Rp.150.000 perorang. ini kami lakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di Gorontalo khususnya Boalemo”.
Walaupun demikian, Darwis mengaku akan melakukan sosialisasi lanjutan bersama Pihak terkait dan akan menyambangi tempat-tempat umum seperti Pasar, warung makan, toko, dan tempat Pelelangan ikan.