Awas..!Pelanggar Protokol Kesehatan akan dikenai Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Pemda Boalemo) –  Sore tadi ( selasa 18/8)  tepat di tugu Jagung tilamuta, Pemerintah Daerah Kabupaten Baolemo gelar Lounching dan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disipin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan.

Sosialisasi yang diikuti oleh unsur Forkopimda Boalemo dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah itu dilaksanakan dipusat ibukota Kabupaten tersebut juga sekaligus dirangkaikan Sosialisasi Peraturan Bupati terkait Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Berikut pesan Dr. Hendriwan Untuk 60 Jemaah Haji Boalemo

Darwis menyampaikan Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bapati dalam Penerapan Protokol Kesehatan adalah untuk menjadikan Kabupaten Boalemo ke zona Hijau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“saat ini Kabupaten Boalemo zona kuning. semoga dengan diterapkannya Pergub ini bisa mengemablikan Boalemo ke zona Hijau”. kata Darwis

Lebih jelas Dirinya menambahan, Adapun didalam peraturan gubernur tersebut mengatur tentang kegiatan individual, bada usaha, dan tempat- tempat keramaian.

Baca Juga :  Akhirnya, Semua Usulan Pembangunan dibahas ditingkat Musrenbang Kabupaten

“Jika di dapati masih banyak yang melanggar kami akan beri sanksi hingga denda Rp.150.000 perorang. ini kami lakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di Gorontalo khususnya Boalemo”.

Walaupun demikian, Darwis mengaku akan melakukan sosialisasi lanjutan bersama Pihak terkait dan akan menyambangi tempat-tempat umum seperti Pasar, warung makan, toko, dan tempat Pelelangan ikan.

Berita Terkait

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Darah Muda di Pucuk PBB Gorontalo: Kisman Abubakar Siap Ubah Peta Geopolitik Daerah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:30 WITA

Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok

Berita Terbaru