Trilogis BOALEMO — Penanganan dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Boalemo masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satu skenario yang menarik untuk dicermati adalah apabila dalam perkara tersebut pada akhirnya hanya staf Sekretariat DPRD (Setwan) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: apakah dugaan persoalan perjalanan dinas hanya berada pada wilayah administrasi, atau terdapat rangkaian proses lain yang juga perlu diperiksa?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, apalagi menyimpulkan siapa yang bersalah. Sebaliknya, hal itu menjadi bagian dari pertanyaan publik mengenai bagaimana aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas pemerintahan, terdapat sejumlah tahapan administratif yang tidak berdiri sendiri. Ada proses pengajuan, penerbitan dokumen, persetujuan, pelaksanaan perjalanan, pencairan biaya hingga penyusunan dan pemeriksaan pertanggungjawaban.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebagaimana dokumen, atau terdapat dugaan ketidaksesuaian nilai dalam pertanggungjawaban, publik tentu ingin mengetahui bagaimana seluruh rangkaian tersebut terjadi.
Jika dokumennya diduga bermasalah, siapa yang membuat? Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Siapa yang menerima pembayaran? Dan siapa yang kemudian mempertanggungjawabkannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan apabila seorang staf Setwan nantinya menjadi satu-satunya tersangka.
Sebab, secara sederhana, seorang staf yang menangani administrasi tidak serta-merta dapat diasumsikan sebagai pihak yang menentukan seluruh rangkaian perjalanan dinas. Kewenangan masing-masing pihak tentu perlu dilihat berdasarkan jabatan, tugas, dokumen, serta fakta yang ditemukan penyidik.
Di sinilah pentingnya proses hukum tidak hanya melihat keberadaan dokumen, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan atas dokumen tersebut dan bagaimana dokumen itu digunakan dalam proses pencairan serta pertanggungjawaban anggaran.
Apabila terdapat dugaan rekayasa administrasi atau penggelembungan nilai pertanggungjawaban, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah tindakan tersebut merupakan kesalahan administratif semata, kelalaian, atau justru terdapat unsur kesengajaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Namun, semua itu tentu harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.
Begitu pula apabila muncul dugaan adanya kerja sama antara beberapa pihak. Hal tersebut tidak dapat disebut sebagai “pemufakatan jahat” hanya berdasarkan dugaan atau posisi seseorang dalam struktur administrasi. Harus ada dasar hukum dan alat bukti yang menunjukkan adanya kesengajaan serta hubungan antar pihak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana yang diterapkan.
Karena itu, skenario “hanya staf Setwan yang menjadi tersangka” justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas.
Apakah penyidik menemukan bahwa dugaan perbuatan pidana memang sepenuhnya dilakukan pada level administrasi?
Ataukah pemeriksaan terhadap pihak lain masih berjalan?
Apakah anggota DPRD sebagai pihak yang melakukan atau tercatat melakukan perjalanan dinas telah dimintai keterangan secara menyeluruh?
Bagaimana dengan pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan dan melakukan verifikasi?
Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh aliran uang serta manfaat dari dugaan perjalanan dinas tersebut telah ditelusuri?
Pertanyaan itu penting agar perkara tidak berhenti pada siapa yang mengurus dokumen, tetapi mampu menjelaskan secara utuh bagaimana sebuah perjalanan dinas dapat tercatat, dibayarkan, dan dipertanggungjawabkan apabila kemudian ditemukan dugaan bahwa perjalanan tersebut tidak sesuai fakta.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta siapa pun untuk dikriminalisasi.
Publik hanya membutuhkan kepastian bahwa apabila memang terdapat kerugian negara dan dugaan tindak pidana, maka proses hukum mampu menemukan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang paling mudah dijangkau dari sisi administrasi.
Sebaliknya, apabila setelah seluruh proses penyidikan dilakukan ternyata tanggung jawab pidana memang hanya berada pada pihak tertentu di lingkungan Setwan, maka penjelasan mengenai konstruksi perkaranya juga menjadi penting.
Dengan demikian, publik dapat memahami: mengapa hanya pihak tersebut yang dimintai pertanggungjawaban pidana, bagaimana posisi pihak-pihak lain, dan apa dasar hukum yang digunakan penyidik.
Sebab dalam perkara yang menyangkut uang negara, yang dibutuhkan bukan sekadar penetapan tersangka.
Yang jauh lebih penting adalah terangnya seluruh rangkaian peristiwa.


















