Trilogis.id (Boalemo) – Sentralisasi Jaringan Intranet dan internet dilingkugan Pemerintah Daerah menjadi salah satu fungsi dari Dinas Komunikasi, informatika,persandian dan statistik.
Hal itu dimungkinkan guna menjadi sebuah Program Prioritas guna mewujudkan data sektoral di Dinas Kominfo itu sendiri.
Dikabupaten Boalemo sendiri, Program yang harusnya menjadi solusi dari persolan jaringan internet yang selalu dikeluhkan masing-masing OPD malah justru menjadi polemik baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, hingga saat ini, Program yang diketahui dengan jumalah anggaran sekitar enam ratus juta rupiah tersebut belum terealisasi.
Padahal, saat dikonfirmasi kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Boalemo, program tersebut sudah melalui Pejabat pengadaan barang dan jasa.
Meskipun demikian, molornya proses pembelanjaan layanan jasa yang harusnya melaui E-Katalog dan E-Purchasing sesuai Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Malah, yang anehnya, Program sentralisasi jaringan tersebut tidak bisa di proses secara e-katalog padahal tahun sebelumnya (2021) sempat bekerjaasama walau akhirnya berakhir dengan pemutusan kontrak seperti diberitakan sebelumnya. https://trilogis.id/si-cantik-berulah-apa-kabar-sentralisasi-jaringan-internet-di-kominfo-boalemo/
Tak berhenti sampai disitu, Sejumlah pertanyaanpun mencuat mengapa Program yang awalnya sudah direncanakan Dinas terkait dan harus dilakukan secara E-Katalog malah memilih untuk melakukan konsultasi ke Pihak BPK-P. mudahnya, jika sudah pernah dilaksanankan tahun sebelumnya, tahun berikutnya sudah bisa di proses sebab terinformasi bahwa spesifikasi dari kebutuhan program tersedia di toko daring.
Padahal, proses E-Katalog/E-Purchasing sangat mudah dan sesuai aturan karena Program Sentralisasi jaringan untuk semua OPD menelan anggaran diatas dua ratus juta rupiah.
Disoal mengenai alasan mengapa proses e-katalog yang molor realisasinya, Susanti mengaku dirinya baru dipindahkan sebagai Kepala Bidang diepnghujung akhir bulan Februari.
“saya baru dipindahkan disini (Bidang Kominfo) di akhir-akhir bulan Februari. jadi perencanaan awal saya belum tau pasti,” kata Susanti, Senin 28/3.
Susanti Dukalang juga mengaku, bahwa belum lama ini dirinya melakukan konsultasi ke BPK-P.
“Kami juga sudah melakukan konsultasi ke BPK-P dan kami sudah meminta hasil rekomendasi tertulis untuk mengganti nomenklatur untuk kami jadikan acuan”, beber Susanti saat diwawancarai senin (28/3).
Terkonfirmasi kepada salah satu ASN dilingkungan Pemda Boalemo, Proses Pergantan/perubahan Nomenkaltur dimungkinkan namun dengan alasan yang kuat.
Kepada Media ini, AAN (nama samaran), ASN yang enggan disebut namanya ini menjelaskan bahwa dalam perubahan nomenklatur harus memperhatikan Kepmen 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil Verifikasi, Validasai, dan inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Tak hanya itu, Proses Pengadaan Barang jasa dilingkungan Pemerintah Daerah harus memperhatikan PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terpisah, Berdasarkan Narasumber lain yang dikonfirmasi, jika sentralisasi jaringan itu dala 1 output, maka tidak bisa dipisahkan. Belum lagi jika nomenklaturnya diubah menjadi belanja rutin seperti pembayran listrik dan air, maka secara otomatis kegiatannya melakat disekretariat sementara sentralisasi jaringan sifatya teknis dan harus melekat dibidang.
Hingga berita ini terbit, kami masih akan melakukan konfirmasi kembali terkait perubahan nomenkaltur yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi dari BPK-P. (kifu)