Trilogis (Tajuk/Opini) — Kelompok Kerja Guru atau di singkat KKG adalah organisasi antara guru setingkat kecamatan atau gugus yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan.Latar belakang pembentukan KKG mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 20 ayat b yang menyatakan bahwa untuk menunjang profesionalitas dalam mendidik anak bangsa, guru wajib meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dari dasar aturan di atas, menggambarkan guru diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. Oleh karena itu, KKG yang sejatinya mulai di rintis dari tahun 1980 ini merupakan salah satu wadah penunjang terkait dua tuntutan bagi seorang guru yang di jabarkan pada Undang-Undang tadi.
Pelaksanaan program KKG merupakan angin segar bagi masyarakat marginal yang berharap anaknya tidak saja mendapatkan pendidikan layak dan gratis, tetapi juga di tunjang oleh kualitas guru yang mumpuni dan berkompetensi. Kenapa demikian?, karena sebagaimana kita ketahui, kuantitas guru di negeri ini sudah tercukupi bahkan lebih, makanya tuntutan sekarang beralih kepada kualitas seorang guru. Kita semua harusnya sepakat, bahwa program KKG patut diapresiasi dan terus dijalankan bahkan di tunjang oleh pemerintah terkait.
Namun sama halnya dengan berbagai kebijakan-kabijakan lainnya, tentu program KKG ini patut di kritisi masyarakat, terlebih kaum marginal-sebagai bagian dari manifestasi agen of control terhadap satu lembaga penunjang SDM di Indonesia. Dalam pelaksanaanya di salah satu sekolah yang ada di kecamatan Dulupi, Kab. Boalemo, justru terasa membebankan bagi siswa/i-Nya sendiri. Para siswa di bebankan aneka makanan bahkan dibeberapa kelas dimintakan uang partisipasi Rp. 35.000/siswa untuk keperluan program yang akan dilaksanakan pada selasa, 5 Mei 2026 tersebut. Aneka makanan mulai dari daging ayam, ikan, dan beberapa jenis sayuran lainnya di buatkan list kepada para siswa dan di sampaikan pada orang tuanya di rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu persoalan partisipasi makanan bagi sebagian kalangan atau borjuis(menengah ke atas) bukan masalah serius. Tetapi bagi kaum marginal (terpinggirkan) yang hidup di bawah garis kemisikinan akan menjadi berat ketika pesan ini di bawah anaknya dari sekolah. Selain beban “mau makan apa besok?” maka mulai terdapat tambahan di hari itu, “mau ambil dimana uangnnya?”, atau “gak usah makan ajalah hari ini, uangnya kita pakai untuk beban makanan KKG”. Boalemo yang menjadi Kabupaten termiskin di Gorontalo pada data 30 November 2025(16,37%), dan Kabupaten Termiskin di pulau sulawesi tahun 2024(17,83%). Data yang di rilis oleh BPS ini harusnya menjadi pertimbangan penting bagi para guru ketika membebankan partisipasi makanankepada para muridnya.
Jika ditarik pada aturan normatif yang berlaku–Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 pasal 38 ayat 1 poin fmengatur tentang komponen-komponen penggunaan dana BOS diperuntukan untuk “pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan”. Maka secara konstitusional, program KKG segala peruntukan biaya-Nya dapat di ambil pada dana BOS yang setiap tahun cair bagi setiap sekolah baik pendidikan dasar maupun menengah. Maka ketika para murid dibebankan makanan setiap pelaksanaan KKG, masyarakat patut bertanya, karena terdapat prinsip penyelenggaran dana BOS pasal 2 poin D dan C terkait pengelolaan dana secara akuntabel dan transaparan. Apakah dana BOS itu benar-benar dikelola dengan baik, dan sesuai perintah hukum yang berlaku?.
Pembebanan makanan pada program KKG juga melanggar Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dasar dan menengah, pasal 11 poin a berbunyi “pungutan tidak boleh; dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis”.
Dari kedua dasar hukum diatas tentu ada indikasi ketidaksesuaian dengan pelaksanaanya dilapangan. Sehingga-Nya akan muncul pertanyaan, apakah dasar-dasar hukum yang dibentuk hanya pemenuhan formalitas belaka?, apakah regulasi yang disusun dengan bahasa yang begitu ideal hanya diatas kertas saja, namun rapuh dalam implementasi-Nya?. Atau telah terjadi pergeseran nilai, pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembebasan dalam semua belenggu sosial justru menjadi ruang pembebanan? Pertanyaan-pertanyaan ini sejalanan dengan kritik Darmaningtyas dalam bukunya “pendidikan yang memiskinkan”, yang menggambarkan bagaimana praktik-praktik pendidikan bisa melanggengkan ketimpangan sosial. Ironisnya, di era yang katanya demokratis ini, praktik komersialisasi pendidikan justru dibalut lebih halus, rapi, dan tersembunyi.
Pemerintah tidak boleh menutup mata atas persoalan ini.Sebab yang dipertaruhkan bukan sekedar prosedural anggaran atau pelaksanaan program, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan itu sendiri. Perlu adanya tindakan nyata yang tidak hanya berhenti pada diskursus saja, mulai dari dilakukannya audit pengelolaan dana BOS yang transparan dan menyeluruh, hingga sampai pada taraf evaluasi kebijakan di tingkat sekolah yang seringkali luput dari pengawasan. Jika dibiarkan, praktik-praktik kecil yang dianggap sepele ini bisa menjadi pijakan awal normalisasi beban ekonomi kepada peserta didik.
Oleh karena itu, tulisan ini dibuat sebagai bahan refleksi bersama-pemerintah, pendidik, dan masyarakat dari representasi realitas sosial. Agar pendidikan kritis yang di usung oleh Paulo Freire tokoh pendidikan asal Brazil bisa di terapkan di sistem pendidikan indonesia, yang sedari kemarin lebih dekat kepada “pendidikan gaya bank” menurut Mu’arif dalam bukunya “Liberalisasi pendidikan”.
Tulisan ini bukan mendiskreditkan nilai-nilai seorang guru. Kita semua sepakat beban yang dipikul seorang guru cukup berat, bahkan tidak sebanding dengan insentif yang diterimanya. Namun, bukan berarti melegitimasi praktik-praktik di atas sebagai perbuatan yang legal untuk di bebankan kepada masyarakat. Empati pada guru tidak boleh berujung pada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan peserta didik, khususnya bagi mereka yang berada pada lapisan paling bawah di stuktur sosial. Justru disinilah letak tanggung jawab moral kita bersama, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan sekecil apapun tetap berpihak pada keadilan sosial. Sebab pada akhirnya, tolak ukur keberhasilan sistem pendidikan, bukan terletak pada seberapa cerdas siswa yang di didik, tetapi seberapa adil sistem itu bekerja bagi semua kalangan.
Semoga.
Penulis : Adhi Pramana Abdullah|Mahasiswa hukum UNG



















