Trilogis (Tajuk/Opini) – Dunia birokrasi kita belakangan ini mirip panggung audisi pencarian bakat. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Kepala Dinas, yang dulunya dianggap sebagai puncak karier birokrat tulen, kini menjadi magnet bagi siapa saja yang memenuhi syarat administratif—termasuk para pahlawan tanpa tanda jasa: Guru.
Namun, di balik gemerlap pelantikan, ada regulasi yang seringkali “terlupakan” atau sengaja “dilewatkan”. Mari kita bedah dengan akal sehat.
1. UU Pelantikan: Bukan Sekadar Tanda Tangan Basah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara regulasi, pelantikan Kepala Dinas bukan acara seremonial bagi-bagi “kue” kekuasaan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem merit adalah harga mati.
- Seleksi Terbuka (Selter): Harusnya menjadi saringan ketat untuk mencari yang terbaik, bukan sekadar formalitas untuk melegitimasi nama yang sudah dikantongi “bos besar”.
- Batas Usia 56 Tahun: Ini adalah aturan absolut. Memaksakan seseorang yang sudah “lewat umur” untuk dilantik sama saja dengan menabrak tembok hukum. Jika dipaksakan, SK pelantikan tersebut cacat administrasi dan rawan digugat ke PTUN.
2. Lompatan Quantum: Dari Kapur Tulis ke Meja Eselon
Fenomena guru atau pengawas sekolah menjadi Kepala Dinas (terutama Dinas Pendidikan) sering dianggap logis secara linear. Namun, syaratnya tidak semudah membalik telapak tangan:
- Syarat Pangkat: Seorang Guru Ahli Madya (Golongan IV/a) memang punya tiket untuk ikut Selter. Tapi ingat, tiket masuk berbeda dengan kemampuan mengemudi.
- Kompetensi Teknis vs Manajerial: Mengelola Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di kelas sangat berbeda dengan mengelola Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dinas yang penuh dengan intrik birokrasi dan target serapan anggaran. Tanpa pengalaman manajerial yang mumpuni, sang guru hanya akan menjadi “tamu” di kantornya sendiri.
3. Filter Ketat: Syarat ‘Nyebrang’ dari Fungsional ke Struktural
Jangan dikira guru bisa langsung duduk di kursi empuk Kadis hanya dengan modal ijazah. Ada barikade persyaratan yang harus ditembus:
- Minimal Guru Ahli Madya: Calon harus sudah berada pada jenjang fungsional ahli madya untuk dianggap setara dengan syarat jabatan struktural yang diincar.
- Pengalaman Bidang Terkait: Regulasi mensyaratkan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait secara kumulatif minimal selama 5 tahun. Jadi, guru olahraga tidak bisa tiba-tiba ikut lelang jabatan Kepala Dinas PU jika tidak memiliki rekam jejak yang relevan.
- Uji Kompetensi (Assesment): Mereka wajib lulus uji kompetensi manajerial dan sosiokultural. Di sini, integritas Pansel diuji: apakah tes ini benar-benar menyaring kemampuan kepemimpinan, atau sekadar formalitas untuk meloloskan “titipan”?
4. Kontradiksi: Menyelamatkan Dinas, Menumbalkan Kelas?
Inilah paradoks yang paling menggelitik. Ketika seorang guru terbaik ditarik menjadi Kepala Dinas lewat jalur Selter, kita sebenarnya sedang melakukan “kanibalisme” intelektual.
- Krisis Guru Ahli: Kita sering berteriak kekurangan guru berkualitas, tapi saat ada yang hebat, malah ditarik ke kursi struktural untuk mengurus tumpukan berkas.
- Anomali Karier: Bagi birokrat karier yang sudah “berdarah-darah” dari staf bawah, masuknya fungsional guru ke pimpinan struktural sering dipandang sebagai “invasi”. Jika Pansel tidak transparan, aromanya akan berubah dari aroma profesionalisme menjadi aroma politis.
Menjaga Marwah Intelektual
Jabatan Kepala Dinas adalah jabatan publik. Jika pengangkatannya dipaksakan—baik secara usia yang melampaui batas maupun kompetensi yang tidak relevan—maka yang dikorbankan adalah Daulat Intelektualdaerah tersebut.
Jangan sampai jabatan tinggi hanya menjadi tempat “parkir” yang nyaman bagi mereka yang dekat dengan pusat kuasa, sementara sistem pendidikan di akar rumput kian keropos karena kehilangan tenaga ahlinya.
Pertanyaannya: Apakah Selter kali ini adalah murni adu otak, atau sekadar adu kedekatan?
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: UU ASN/Google/Gmn


















