Trilogis (Opini/Tajuk) – Dunia birokrasi Boalemo kembali diguncang polemik. Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang dilakukan tanpa melalui mekanisme Seleksi Terbuka (Selter) bukan sekadar urusan administratif biasa. Ini adalah preseden buruk yang menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Boalemo.
BKPSDM: Penjaga Gawang atau Sekadar “Stempel” Administrasi?
BKPSDM memiliki tugas dan fungsi vital sebagai pengawas sekaligus pelaksana manajemen ASN berbasis sistem merit. Namun, dengan lolosnya pelantikan tanpa lelang jabatan, publik patut bertanya: Di mana posisi BKPSDM saat proses ini berlangsung?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika BKPSDM membiarkan pelantikan ini terjadi tanpa adanya pengumuman publik, pansel, dan rekomendasi KASN, maka hanya ada dua kemungkinan: Lengah secara sistemik atau lalai secara sengaja.
Lalai terhadap Regulasi Mandat Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017, pengisian jabatan eselon II wajib dilakukan secara kompetitif. BKPSDM seharusnya menjadi instansi pertama yang memberikan “lampu merah” kepada pimpinan daerah jika ada langkah yang menabrak aturan.
- Lengah: Jika BKPSDM tidak mengetahui adanya regulasi yang dilanggar (suatu hal yang mustahil bagi lembaga teknis kepegawaian).
- Lalai: Jika mereka mengetahui aturan tersebut ditabrak, namun tidak melakukan fungsi koreksi atau “quality assurance” demi mengamankan kepentingan politik sesaat.
Dampak Kelalaian: Melegalkan Cacat Prosedur
Ketika BKPSDM gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal kepegawaian, dampaknya sangat sistemik. Pejabat yang dilantik tanpa prosedur yang sah akan memiliki posisi hukum yang lemah. Setiap dokumen keuangan daerah yang ditandatangani oleh Kepala BKAD tersebut berpotensi digugat, karena subjek hukumnya lahir dari proses yang cacat regulasi. BKPSDM secara tidak langsung telah menjerumuskan daerah ke dalam risiko ketidakpastian hukum.
Restorasi Fungsi Pengawasan
Skandal ini adalah bukti nyata bahwa manajemen SDM di Boalemo sedang tidak baik-baik saja. BKPSDM tidak boleh hanya menjadi penonton atau penyedia berkas untuk kepentingan penguasa. Tugas mereka adalah memastikan setiap gerak mutasi dan pelantikan berjalan di atas rel regulasi.
Jika fungsi pengawasan ini terus dibiarkan lumpuh, maka profesionalisme ASN yang didengungkan selama ini hanyalah slogan hiasan. Sudah saatnya lembaga pengawas pusat (KASN dan BKN) turun tangan untuk mengevaluasi kinerja BKPSDM Boalemo yang terkesan “tutup mata” terhadap pelanggaran aturan main birokrasi ini.
Penulis : Redaksi

















