Trilogis (Opini/Tajuk) – Penunjukan Pimpinan Tinggi Pratama pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kabupaten Boalemo baru-baru ini bukan sekadar urusan mutasi biasa. Peristiwa ini adalah skandal administratif yang secara terang-terangan menabrak pagar-pagar hukum yang telah diatur dalam regulasi nasional. Ketika jabatan “basah” yang mengelola keuangan daerah diisi melalui jalur yang dianggap “gelap” tanpa lelang terbuka, maka sedang terjadi sabotase terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
1. Pelanggaran UU dan Regulasi Aparatur Sipil Negara
Secara hukum, pelantikan pejabat eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama) wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Aturan ini menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif(Sistem Merit).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penunjukan langsung tanpa melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan tanpa pengumuman lelang jabatan adalah bentuk pelanggaran terhadap:
- Asas Kepastian Hukum: Pemerintah daerah dianggap bertindak sewenang-wenang (abuse of power).
- Asas Profesionalitas: Mengabaikan kompetensi demi kepentingan loyalitas politik.
2. Konsekuensi Hukum: Pembatalan demi Hukum
Pelantikan yang cacat prosedur memiliki konsekuensi hukum yang fatal. Berdasarkan aturan administrasi pemerintahan:
- Pembatalan SK: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki otoritas untuk merekomendasikan pembatalan SK pelantikan tersebut. Jika tidak dilaksanakan, BKN dapat memblokir data kepegawaian pejabat yang bersangkutan dalam Sistem Informasi ASN (SIASN).
- Implikasi pada Produk Hukum: Karena jabatan Kepala BKAD berkaitan langsung dengan pencairan anggaran dan penandatanganan dokumen keuangan, maka setiap kebijakan atau dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang proses pelantikannya cacat hukum dapat dianggap tidak sah. Ini berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dalam pengelolaan APBD.
3. Sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Bupati atau Penjabat Bupati selaku PPK yang memaksakan pelantikan tanpa prosedur lelang terbuka dapat dianggap melanggar sumpah jabatan. Konsekuensinya tidak main-main:
- Teguran dari Kemendagri: Pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran keras hingga pembatasan kewenangan di bidang kepegawaian.
- Audit Khusus: Skandal ini dapat memicu Inspektorat Jenderal atau BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap proses mutasi di daerah tersebut.
4. Menggadaikan Marwah Birokrasi
Dampak paling buruk dari skandal ini bukan hanya soal administrasi, melainkan runtuhnya kepercayaan publik dan moralitas ASN internal. Bagaimana mungkin seorang kader yang telah mengikuti Pelatihan Kader Nasional atau ASN yang memiliki integritas dapat dihargai, jika posisi strategis seperti bendahara daerah justru diserahkan kepada “penumpang gelap” yang masuk melalui pintu belakang?
Terakhir, penulis berpendapat bahwa Pelantikan Kepala BKAD ini adalah lonceng kematian bagi meritokrasi di Boalemo. Jika pemerintah pusat (Kemendagri dan BKN) mendiamkan praktik ini, maka hal serupa akan menjadi preseden buruk yang menjamur. Hukum harus tegak; pelantikan yang cacat prosedur harus dibatalkan agar keuangan daerah tidak dikelola oleh figur yang keberadaannya saja sudah melanggar konstitusi.

















