Trilogis (Opini/Tajuk) — Pelantikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang diduga kuat melangkahi mekanisme Seleksi Terbuka (Selter) bukan hanya rapor merah bagi BKPSDM, melainkan tamparan keras bagi Inspektorat Kabupaten Boalemo. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat seharusnya menjadi “anjing penjaga” yang pertama kali menyalak ketika ada aturan yang ditabrak. Namun, dalam kasus ini, pengawasan tersebut seolah mandul dan tak berdaya.
Fungsi Asistensi yang Gagal Total
Berdasarkan regulasi, Inspektorat memiliki peran assurance dan consulting. Artinya, setiap produk hukum daerah—termasuk SK Pelantikan—seharusnya melewati telaah teknis agar tidak cacat hukum. Jika pelantikan “instan” ini tetap melenggang, maka Inspektorat patut diduga telah gagal menjalankan fungsi Early Warning System. Apakah mereka tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu bahwa ada prinsip meritokrasi yang sedang diinjak-injak?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maladministrasi di Depan Mata
Secara teknis pengawasan, pelantikan tanpa Selter adalah bentuk maladministrasi nyata. Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan audit kepatuhan (compliance audit). Jika mereka membiarkan jabatan strategis seperti Kepala BKAD diisi tanpa proses kompetitif, mereka secara tidak langsung membiarkan daerah masuk ke dalam risiko hukum yang fatal. Ingat, setiap kebijakan keuangan yang ditandatangani oleh pejabat yang proses pengangkatannya cacat prosedur, dapat menjadi objek sengketa di kemudian hari.
Independensi yang Terbelenggu?
Publik kini menanti keberanian Inspektorat untuk mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang objektif. Namun, posisi Inspektorat dalam pusaran ini sangat dilematis. Ketika lembaga pengawas diam seribu bahasa terhadap pelanggaran yang kasat mata, martabat birokrasi dipertaruhkan. Profesionalisme APIP sedang diuji: apakah mereka akan berpihak pada regulasi, atau tunduk pada kompromi politik?
Pertanyaan Besarnya; Di tengah sorotan ini, muncul sebuah anomali yang menarik: Apakah Inspektorat sebagai APIP benar-benar berani bersuara lantang dan melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) atas cacat prosedur ini, sementara di sisi lain, Kepala Inspektorat sendiri dilantik dalam seremoni yang bersamaan dengan pejabat “instan” tersebut?
Meskipun Kepala Inspektorat menempuh jalur benar melalui Seleksi Terbuka, mampukah ia menjaga integritas lembaga untuk “menyemprit” rekan sejawatnya yang dilantik melalui jalur pintas, ataukah pelantikan bersama itu menjadi beban moral yang membungkam fungsi pengawasan selamanya?

















