Trilogis (Opini/Tajuk) – Geliat mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo belakangan ini memicu tanda tanya besar bagi publik. Setelah pelantikan di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang disorot karena diduga tanpa melalui mekanisme job bidding yang transparan, kini muncul fenomena baru yang lebih menggelitik nalar birokrasi: seorang Kepala Sekolah tiba-tiba memenangkan Seleksi Terbuka (Selter) dan dilantik menjadi Kepala Dinas Koperasi.
Kebijakan ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga berpotensi menyerempet jurang maladministrasi serta cacat hukum karena diduga menabrak syarat presisi perpindahan jalur fungsional ke manajerial.
1. Pelantikan BKAD: Menabrak Sistem Merit?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem merit adalah instrumen wajib dalam setiap pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pengisian jabatan strategis seharusnya melalui tahapan evaluasi kinerja atau seleksi terbuka yang akuntabel. Jika pengisian jabatan di BKAD dilakukan tanpa proses job bidding atau evaluasi yang sesuai prosedur KASN, maka legitimasi pejabat yang dilantik patut dipertanyakan keberadaannya di mata hukum.
2. Syarat ‘Nyebrang’ yang Terabaikan
Jangan dikira seorang guru bisa langsung duduk di kursi empuk Kepala Dinas hanya dengan modal ijazah; ada barikade persyaratan ketat yang harus ditembus sesuai aturan manajemen PNS:
- Syarat Pangkat: Calon minimal harus berada pada jenjang Guru Ahli Madya (Golongan IV/a) untuk dianggap setara dengan syarat jabatan struktural yang diincar.
- Pengalaman Bidang Terkait (5 Tahun): Regulasi mensyaratkan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait secara kumulatif minimal selama 5 tahun. Menjadi anomali besar ketika seorang tenaga kependidikan yang kesehariannya memegang kapur tulis, tiba-tiba harus mengurus neraca koperasi tanpa pernah memiliki rekam jejak sebagai staf atau pejabat di bidang tersebut.
- Kompetensi Teknis vs Manajerial: Mengelola Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di kelas sangat berbeda dengan mengelola Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dinas yang penuh dengan intrik birokrasi dan target serapan anggaran. Tanpa pengalaman manajerial yang mumpuni, pejabat baru tersebut berisiko hanya menjadi “tamu” di kantornya sendiri.
3. Potensi Cacat Administrasi dan Gugatan PTUN
Jika proses Selter hanya dijadikan formalitas untuk melegitimasi figur yang secara administratif tidak memenuhi syarat (seperti pengalaman 5 tahun di bidang terkait atau batasan usia maksimal 56 tahun saat pelantikan), maka produk hukum berupa SK Pelantikan tersebut berstatus cacat administrasi.
- Gugatan PTUN: Pihak yang dirugikan dapat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Rekomendasi KASN: Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, KASN memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembatalan pelantikan tersebut.
Catatan Penutup
Jabatan Kepala Dinas adalah jabatan publik yang memegang amanah anggaran dan regulasi masyarakat banyak. Jika pelantikan dipaksakan berdasarkan kedekatan atau “arisan” jabatan ketimbang kompetensi nyata, maka yang dikorbankan adalah Daulat Intelektual dan kualitas pelayanan publik di Boalemo.
Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus ingat bahwa setiap tanda tangan pada SK Pelantikan membawa konsekuensi hukum. Jangan sampai ambisi melakukan penataan birokrasi justru berakhir pada tuntutan hukum yang memalukan daerah.
Pertanyaannya: Apakah Selter kali ini benar-benar ajang adu otak, atau sekadar panggung sandiwara untuk memuluskan “pesanan” tertentu?


















