Trilogis.id(Pemda Boalemo) – Terkait persoalan sengketa tanah SMA N 2 Tilamuta yang saat ini sudah bukan milik Pemerintah Daerah lagi, Sekretaris Dinas Perkimhubtan Kabupaten Boalemo, Ruslan Djibu angkat bicara.
Pasalnya, menjadi tanggung jawab Pemerintah karena menyangkut Peningkatan Sumber Daya Manusia Kabupaten Boalemo khususnya, Ruslan mengaku sudah siap menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Agung tersebut.
“Pada Prinsipnya kami sebagai Pemerintah Daerah siap membayar. saat ini,kami (Pemda Boalemo/ Perkimhubtan;red,) sudah mengalokasikan anggaran ganti ruginya,” kata Ruslan Djibu saat ditemui di Kantornya Rabu 30/3/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruslan juga mengaku bahwa proses pembayaran yang nantinya akan ditindaklanjuti butuh tahapan-tahapan pergeseran karena menyangkut Keuangan Daerah.
“Jadi kami sudah siap dengan anggaran. hanya saja, sesuai konsultasi dan aturan yang berlaku, pergeseran anggaran bisa dilakukan pada APBD Perubahan nanti karena harua merubah nomenklatur kegiatan,” terang Ruslan.
Meskipun demikian, mewakili Pemerintah Daerah dan sebagainya Dinas teknis yang dipercayakan, dirinya akan menyeriusi persoalan sengketa tanah tersebut.