Trilogis.id_(Boalemo) – Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali menuai sorotan setelah terungkap adanya kegiatan studi tiru dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh jajaran Tim Penggerak PKK Kabupaten, kecamatan, hingga desa tanpa dasar anggaran yang sah dalam APBD maupun APBDes.
Temuan ini terkonfirmasi lewat surat resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjalanan dinas tanpa penganggaran tidak dapat dibayarkan.
Dalam surat tanggapan bernomor PE.09.03/S-1820/PW31/3/2025 tanggal 26 September 2025, BPKP menegaskan bahwa belanja perjalanan dinas yang belum dimuat dalam dokumen penganggaran daerah melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus memiliki dasar otorisasi dalam dokumen anggaran yang sah, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau APBDes.
“Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” tulis BPKP dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Gorontalo, Mohamad Riyanto.
BPKP juga merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pembayaran perjalanan dinas hanya dapat dilakukan jika komponennya — seperti uang harian, biaya penginapan, representasi, dan transportasi — dianggarkan dan dipertanggungjawabkan sesuai standar biaya daerah.
Langkah Pemda Boalemo Dikritik: “Efisiensi Dilanggar, Aturan Dilanggar”
Langkah Pemkab Boalemo yang tetap melaksanakan kegiatan studi tiru tanpa payung anggaran dinilai melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas belanja publik.
Padahal, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah secara tegas memerintahkan pembatasan kegiatan seremonial, studi banding, seminar, dan publikasi yang tidak bersifat prioritas.
“Jika kegiatan itu dilakukan sebelum ada penganggaran, maka jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP 12/2019. Apalagi BPKP sudah memberi catatan tegas, ini tidak bisa dibayarkan,” ujar Nanang Syawal selalu pengamat kebijakan pemerintah daerah.
Sumber lain menyebut, sikap Pemda Boalemo yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut menunjukkan paradoks birokrasi daerah: di satu sisi mengaku patuh terhadap prinsip efisiensi anggaran, namun di sisi lain masih mengizinkan aktivitas nonprioritas yang tidak tercantum dalam APBD.
Implikasi Hukum: Potensi Pelanggaran Administrasi hingga Tindak Pidana
BPKP memang menegaskan bahwa suratnya bukan merupakan pendapat hukum yang mengikat. Namun substansi surat tersebut menegaskan potensi pelanggaran administratif dan keuangan negara apabila tetap dilakukan pembayaran tanpa dasar penganggaran.
Sesuai Pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat yang secara melawan hukum menggunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
“BPKP sudah memberi peringatan dini. Bila masih dilanjutkan, maka tanggung jawab pidana tidak lagi bisa dihindari,” tegas Nanang Syawal
Redaksi: Saatnya Pemda Boalemo Introspeksi
Redaksi menilai langkah Pemda Boalemo kali ini menunjukkan minimnya disiplin anggaran dan lemahnya fungsi kontrol internal. Surat resmi BPKP seharusnya menjadi cermin koreksi serius agar praktik pengeluaran tanpa dasar hukum tidak berulang.
Dengan situasi keuangan daerah yang terbatas, kegiatan seremonial dan studi tiru yang tak dianggarkan adalah bentuk pemborosan dan pelanggaran asas kepatutan.
Jika Pemda tetap bersikeras, maka kesan publik akan menguat: bahwa Boalemo gagal menegakkan disiplin fiskal di tengah sorotan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD yang juga belum tuntas.

















