Trilogis.id_ (Pemda Boalemo) – Merupakan Kewajiban selaku Pemerintah Daerah, Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S. Pd, MM penyampaian Pidato Pengantar atas Rancangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, Senin, 22-07-2024.
Berlangsung di Ruang sidang DPRD Kabupaten Boalemo, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kab. Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S. Sos yang dihadiri Wakil Ketua DRPDMuslim Haruna, Penjabat Sekretaris Daerah Rahmat Biya, SKM, MM, pimpinan OPD , para anggota legislatif dan perwakilan Forkopimda.
Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu,SPd,MM menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyampaian Pertanggungjawaban ini telah diamanatkan dalam undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah Tahun anggaran berakhir. Saya berharap melalui Laporan Pertanggungjawaban ini, kita semua dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi, sosial dan politik,” terang Dr. Sherman Moridu.
Diakhir Giat, Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S. Pd, MM menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, S. Sos yang disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Rahmat Biya, SKM, MM , Pimpinan OPD, para Anggota Legislatif dan Perwakilan Forkopimda.